409 Perkara Inkrah, Kejari Batam Musnahkan 1,4 Kg Sabu hingga 934 Ribu Rokok Ilegal

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, saat memusnahkan barang bukti Cairan Liquid Vape yang berasal dari Tindak Pidana Khusus maupun Tindak Pidana Umum yang telah Inkrah di PT Desa Air Cargo Batam, Selasa (8/9) F. Jamaluddin/Batam Pos
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, saat memusnahkan barang bukti Cairan Liquid Vape yang berasal dari Tindak Pidana Khusus maupun Tindak Pidana Umum yang telah Inkrah di PT Desa Air Cargo Batam, Selasa (8/9) F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 409 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Selasa (8/9). Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat 1.410,97 gram atau sekitar 1,4 kilogram sabu dan 934.660 batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan, seluruh barang tersebut berasal dari perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dirampas negara serta dimusnahkan.

“Barang-barang ini telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Namun karena tidak bernilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Wayan.

Dari 409 perkara tersebut, sebanyak 230 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 156 perkara pidana umum non-narkotika, tiga perkara tindak pidana khusus, dan 20 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk barang bukti narkotika, sabu sebanyak 1.410,97 gram berasal dari 166 perkara. Selain itu, dimusnahkan 771,447 gram ganja, 548 butir ekstasi dan 44,08 gram ekstasi, 159,51 gram ketamin, 2.729 gram happy five, serta 9,96 gram heroin.

Baca Juga: Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Keabsahan Penyitaan

Kejari Batam juga memusnahkan 2.164 cartridge yang mengandung etomidate dan 14,94 mililiter cairan yang mengandung etomidate.

Dari perkara kepabeanan dan cukai, sebanyak 934.660 batang rokok atau hasil tembakau dari berbagai merek turut dimusnahkan karena tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Tiga lembar boarding pass juga ikut dimusnahkan.

Sementara itu, dari perkara kesehatan terdapat 15 kardus obat-obatan berbagai jenis dan merek. Dalam data perkara, obat tersebut terdiri atas sekitar 123 jenis.

Untuk perkara perikanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit alat penangkap ikan jenis jaring trawl dan sekitar tiga kilogram hasil tangkapan cumi kering.

Barang bukti perkara pidana umum juga beragam, mulai dari pakaian, kasur, kursi, televisi, buku rekening, kartu ATM, tas, jeriken, pelat nomor, kunci T, pisau, parang, gergaji, telepon seluler, flashdisk, kartu SIM hingga perangkat perekam CCTV. Dua senjata api dari dua perkara pidana umum juga ikut dimusnahkan.

Wayan menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial setelah perkara selesai di persidangan. Menurut dia, eksekusi merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan. Putusan harus dilaksanakan sampai tuntas,” ujarnya.

Kejaksaan, lanjut Wayan, berkewajiban memastikan barang bukti yang dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan benar-benar dieksekusi. Hal tersebut terutama penting terhadap barang yang berbahaya dan berpotensi kembali beredar di masyarakat.

“Jangan sampai barang bukti yang sudah seharusnya dimusnahkan justru kembali beredar di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Cegah Batam Macet Seperti Jakarta, Dishub Siapkan 10 Koridor BRT

Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi bagaimana putusan itu dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel,” kata Wayan.

Ia menambahkan, Kejari Batam akan terus memperkuat pelaksanaan tugas mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan.

Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ditargetkan selesai dalam satu hari. Proses dilakukan menggunakan fasilitas PT Desa Air Cargo dengan memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan polusi maupun limbah berbahaya.

Wayan juga mengapresiasi koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi.

“Penegakan hukum membutuhkan sinergi dan kolaborasi. Tidak bisa satu institusi bekerja sendiri,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
kejari batam rokok ilegal barang bukti pemusnahan narkoba