batampos - Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Putri Eangelina alias Papi Tama dan 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta kedua terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman mati.
Vonis terhadap Papi Tama dan Papi Charles dibacakan dalam persidangan di PN Batam, Jumat (11/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Putri Eangelina terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim anggota Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan.
Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Mati, Putusan Kasus Dwi Putri Dibacakan Besok
Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Irpan.
Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana dan turut serta sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Dwi Putri. Majelis juga mencatat keluarga korban tidak memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa disebut belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Putusan tersebut langsung memukul emosi kedua terdakwa. Seusai amar putusan dibacakan, Papi Tama dan Papi Charles menangis kemudian bersujud di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
“Kami ajukan banding, Yang Mulia,” kata JPU Muhammad Arfian di ruang sidang.
Banding diajukan karena putusan hakim berbeda jauh dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan pada Senin (7/9), JPU meminta hukuman mati terhadap keempat terdakwa perkara kematian Dwi Putri.
Baca Juga: Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa
Keempat terdakwa ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Jaksa sebelumnya menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri. Mereka didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berujung pada kematian korban dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
Dwi Putri merupakan perempuan asal Lampung yang datang ke Batam pada November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC).
Ia datang ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025. Rumah tersebut juga disebut menjadi tempat tinggal atau mes para pekerja agensi hiburan malam.
Namun, proses mencari pekerjaan itu berujung petaka. Berdasarkan uraian perkara, Dwi Putri mengalami rangkaian kekerasan selama beberapa hari hingga akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025.
Kasus tersebut kemudian menyeret empat orang sebagai terdakwa. Setelah melalui rangkaian persidangan, JPU menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati. (*)
Editor : Yofi Yuhendri