Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengurus PMI Ilegal di Batam

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:53 WIB
Saksi saat disumpah dalam Sidang Perkara Penempatan PMI Ilegal di PN Batam, Rabu (16/9). F. Jamaluddin/Batam Pos
Saksi saat disumpah dalam Sidang Perkara Penempatan PMI Ilegal di PN Batam, Rabu (16/9). F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos - Rencana Jefri bekerja sebagai cleaning service di Malaysia kandas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Belum sempat menaiki kapal, ia diamankan polisi. Dari pemeriksaan, polisi kemudian menangkap Nurlela yang disebut mengurus keberangkatannya.

Perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Rabu (16/9), anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dody Aryanto Sihotang mengungkap kronologi penangkapan Nurlela.

“Sebelum menangkap terdakwa Nurlela, kami lebih dahulu mengamankan saksi korban Jefri di pelabuhan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia,” kata Dody.

Dari pemeriksaan Jefri, polisi mengetahui keberangkatannya diurus Nurlela. Polisi kemudian menangkap Nurlela di rumahnya di Taman Cipta Asri, Tembesi, sekitar pukul 23.00 WIB pada 16 April 2026.

“Seluruh dokumen diurus oleh terdakwa, seperti paspor serta menyiapkan penginapan,” ujar Dody.

Nurlela disebut tidak memiliki izin memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Dari kegiatan tersebut, ia disebut memperoleh keuntungan Rp1 juta.

Baca Juga: Dijanjikan Rp13 Juta, Dua Terdakwa Selundupkan Etomidate dari Malaysia

Dalam dakwaan, Nurlela disebut bekerja sama dengan Supriyadi dan seseorang bernama Rab Batam yang masih berstatus DPO. Supriyadi meminta Nurlela mengurus paspor dan keberangkatan Jefri untuk bekerja sebagai cleaning service di Malaysia.

Nurlela menerima transfer Rp3,7 juta dari Supriyadi. Dana tersebut digunakan untuk pengurusan paspor Rp2,7 juta, sedangkan Rp1 juta menjadi keuntungan Nurlela sekaligus biaya kebutuhan Jefri selama menginap.

Pada 15 April, Nurlela menjemput Jefri di Bandara Hang Nadim dan kemudian mengurus paspornya melalui Rab Batam. Sehari kemudian, setelah paspor diterima, Nurlela mengantar Jefri ke Pelabuhan Batam Center dan membeli tiket kapal tujuan Malaysia seharga Rp715 ribu.

Namun, sebelum naik kapal, Jefri diamankan polisi. Pemeriksaan terhadapnya kemudian mengarahkan polisi kepada Nurlela.

Nurlela didakwa melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif terkait penempatan PMI secara ilegal. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Batam Center PMI ilegal pekerja migran malaysia pn batam