Pemilik Kafe di Tanjunguban Diamankan Polisi, Diduga Terkait TPPO

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:28 WIB
Polisi saat melakukan pengeledahan di Kafe Gaul Family di Tanjunguban, Jumat (23/10/2026). F.Kiriman Agus untuk Batam Pos.
Polisi saat melakukan pengeledahan di Kafe Gaul Family di Tanjunguban, Jumat (23/10/2026). F.Kiriman Agus untuk Batam Pos.

 
batampos - Pemilik Kafe Gaul Family di Tanjunguban, Bintan, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (23/10/2026).

Selain pemilik kafe, sejumlah pekerja turut dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah perempuan berusia belasan hingga puluhan tahun yang bekerja di tempat tersebut.

Penggeledahan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan. Sebelum dibawa ke kantor polisi, sejumlah perempuan tersebut sempat dimintai keterangan di lokasi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alfares, membenarkan adanya penindakan terkait dugaan TPPO di Kafe Gaul Family, Tanjunguban.

Ia mengatakan, pemilik kafe telah diamankan. Sementara itu, sekitar sembilan pekerja, yang sebagian besar perempuan, masih dimintai keterangan sebagai korban.

”Mereka korban dan akan dipindahkan ke rumah aman di Batam. Setelah prosesnya selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal,” ujar Randa, Minggu (25/10/2026)

Baca Juga: Honda Beat Street Dicuri di Tanjunguban, Pelaku Ditangkap di Batu 9

Sementara itu, salah seorang pekerja bangunan di kafe tersebut, DE, mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang melatarbelakangi penangkapan pemilik kafe.

Ia bersama beberapa rekannya baru beberapa hari bekerja dalam pembangunan bagian depan kafe.

”Kami kurang tahu persoalannya. Informasi yang kami terima pagi sebelum mulai kerja, pemiliknya dibawa polisi,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Kafe Gaul Family bintan Polres Bintan Tanjunguban tppo