KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 18:10 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii (kanan) berbincang dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (kiri) pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Jawa Pos)
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii (kanan) berbincang dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (kiri) pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Jawa Pos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, membenarkan penyitaan uang tersebut. Namun, dia belum mengungkapkan secara terperinci asal-usul maupun keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.

"Iya betul penyidik sudah melakukan penyitaan," kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang sekitar Rp 2 miliar tersebut diduga berasal dari tersangka Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Dana itu disinyalir berkaitan dengan dugaan pemberian uang sebagai 'palang pintu' dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Bobby juga dikabarkan pernah mengajukan atau membawa calon vendor untuk mengikuti pengadaan. Namun, dugaan keterlibatan dan aliran dana tersebut masih didalami penyidik KPK.

Sebelumnya, Achmad Taufik mengungkapkan Bobby diduga telah mengetahui rencana proyek digitalisasi SPBU sejak tahap awal. Nama Bobby disebut masuk dalam lingkup pertemuan sejumlah pihak sebelum proyek bernilai triliunan rupiah itu memasuki tahap pengadaan.

"Dia (Bobby Rasyidin) mengetahui awal mulanya proyek digitalisasi SPBU ini. (Proyek digitalisasi SPBU) ini digagas BP Migas dan Pertamina, untuk pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, di situ BR," ujar Taufik beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi yang juga pernah bekerja di PT Telkom.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa (4/8).

Penyidik terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan PT Telkom serta perusahaan afiliasinya turut dimintai keterangan. Di antaranya Dian Rachmawan, Weriza, Revi Guspa selaku GM Procurement PT Pins Indonesia periode 2017–2018, serta Imam Santoso yang menjabat Direktur Operasi PT PINS Indonesia periode 2018–2020.

Bobby Rasyidin sendiri sebelumnya telah dipanggil KPK pada 28 Agustus 2025.

Sebelum dipercaya memimpin PT KAI, Bobby pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Di antaranya Direktur Utama PT LEN Industri periode 2020–2025 dan Direktur Utama PT Teknologi Riset Global (TRG) Investama.

Selain itu, Bobby juga pernah menjabat Komisaris Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, PT Indonesian Cloud, serta PT Akses Prima Indonesia.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak swasta untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian penyidik adalah PT Sempurna Global Pertama. Sejumlah orang dari perusahaan tersebut telah diperiksa, yakni Dwi Utomo Haryanto selaku Head of Business Strategic, Novi Verawati dan Eva Novrika selaku manajer keuangan, Hendriyanto selaku direktur utama, serta Liniaty July yang menjabat Direktur Business Development.

Saat memeriksa Liniaty July, penyidik mendalami proses pembelian perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) dalam proyek digitalisasi SPBU.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa PT Sempurna Global Pertama hanya digunakan sebagai perusahaan pendamping atau pihak yang meminjamkan bendera dalam proses pengadaan.

Nama Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga pernah muncul dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Pada Juli 2024, KPK memeriksanya sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami hubungan kerja sama perusahaan Trenggono dengan PT Telkom, termasuk dugaan aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,75 miliar dari pengadaan ATG dan Rp 128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan electronic data capture (EDC).

Sementara itu, kerugian negara akibat pengaturan dan pengondisian proses pengadaan disebut mencapai total Rp 322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Sita Dirut KAI Bobby kpk