Ketua BAZNAS Kota Batam, Habib Soleh, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayar dalam bentuk uang sesuai harga beras konsumsi.
“Jika masyarakat mengonsumsi beras Rp15 ribu per kilogram, zakatnya Rp37.500 per jiwa. Jika Rp20 ribu per kilogram, zakatnya Rp50 ribu. Silakan disesuaikan, bahkan boleh dibayar lebih,” ujarnya, Kamis (26/2).
Rincian Nominal Zakat Fitrah
-
Rp15.000/kg = Rp37.500
-
Rp16.000/kg = Rp40.000
-
Rp17.000/kg = Rp42.500
-
Rp18.000/kg = Rp45.000
-
Rp19.000/kg = Rp47.500
-
Rp20.000/kg = Rp50.000
Standarisasi ini dibuat agar masyarakat memiliki pedoman jelas dan seragam dalam menunaikan kewajiban zakat, sekaligus menghindari kebingungan akibat variasi harga beras di pasaran.
Fidyah dan Zakat Maal
Selain zakat fitrah, BAZNAS menetapkan fidyah minimal Rp25 ribu per hari per jiwa bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya, seperti lansia atau penderita sakit menahun.
Sementara nisab zakat maal setara 85 gram emas murni dengan estimasi Rp91.681.728. Nisab penghasilan bruto bulanan sekitar Rp7.640.144, dengan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
“Jika penghasilan Rp8 juta per bulan, zakatnya Rp200 ribu,” jelas Habib Soleh.
Dorong Edukasi Zakat
BAZNAS mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya transparan dan tepat sasaran kepada delapan asnaf.
Pendekatan edukatif ini penting agar masyarakat memahami zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi bagian dari pembinaan sosial-ekonomi umat—sejalan dengan konsep integrasi ilmu agama dan kehidupan sosial yang pernah dibahas ulama klasik seperti Al-Ghazali.
Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam di Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia, serta kanal resmi lainnya.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap kesadaran masyarakat menunaikan zakat meningkat sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan lebih luas oleh warga yang membutuhkan. (*)
Editor : Jamil Qasim