batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Syariah Batam terus berlanjut. Proses penyidikan kini telah mengarah pada calon tersangka utama.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi transaksi pinjaman mikro fiktif yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, dengan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir melebihi Rp4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap lebih mendalam.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara. Jika itu sudah diterima, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” jelas Priandi pada Senin (5/5).
Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Ia menyebut bahwa identitas calon tersangka sudah dikantongi, namun proses penetapan belum bisa dilakukan secara hukum tanpa audit valid dari BPKP.
“Sebenarnya, nama calon tersangka sudah ada. Namun untuk langkah hukum selanjutnya, kami menunggu hitungan kerugian negara secara resmi,” ujar Kasna.
Kasna menambahkan bahwa perkara ini pertama kali terdeteksi melalui hasil audit internal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian.
Dalam temuan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,06 miliar, meski angka tersebut masih bersifat estimasi hingga hasil final dari auditor negara diterbitkan.
Lebih lanjut, Kasna menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku cukup rapi dan sistematis. Mereka menyusun skema transaksi pinjaman yang secara administratif tampak sah, padahal dana tersebut tidak pernah benar-benar disalurkan kepada nasabah.
“Secara sistem, seolah-olah terjadi transaksi pinjaman. Tapi kenyataannya, dana tidak diterima oleh nasabah yang tercatat,” ungkapnya.
Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke meja hijau, dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)