Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejari Batam Edukasi Pelajar Soal Bahaya Judi Online

Abdul Azis Maulana • Rabu, 11 Juni 2025 | 14:25 WIB
Kejari Batam memberikan edukasi bahaya judi online kepada pelajar di SMP 50 Batam.
Kejari Batam memberikan edukasi bahaya judi online kepada pelajar di SMP 50 Batam.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggencarkan edukasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan berlangsung di SMP Negeri 50 Batam yang menyoroti bahaya perjudian daring di kalangan pelajar.

Dalam penyuluhan tersebut, pemateri dari Kejari Batam menegaskan bahwa judi, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan tindak pidana serius. Praktik ini diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.

“Perjudian itu bukan sekadar hiburan. Ini pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak kita,” ujarKepala Sub Seksi 2 Intelijen Kejari Batam, Arfian, Rabu (11/6).

Selain memberi pemahaman soal konsekuensi hukum, Kejari juga memperkenalkan tugas dan fungsi lembaga kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari penuntutan hingga peran dalam menjaga ketertiban umum melalui penyuluhan dan edukasi.

Diskusi interaktif pun menjadi momen menarik dalam kegiatan ini. Salah satu siswa bertanya, “Apakah bermain judi dengan nominal kecil tetap bisa dijerat hukum?”

“Berapapun nominalnya, selama unsur perjudian terpenuhi, itu bisa dikenai sanksi pidana,” kata Arfian.

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan sebagai simbol sinergi antara Kejari Batam dan dunia pendidikan. Siswa juga diajak memilih jalan positif untuk masa depan, seperti menabung, berinvestasi, dan menjauhi aktivitas ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari langkah preventif kejaksaan dalam membentengi generasi muda dari kejahatan siber.

“Kami ingin pelajar mengenali hukum sejak dini agar terhindar dari jerat pidana,” kata dia.

Program ini merupakan inisiatif nasional yang digelar secara rutin oleh Kejaksaan RI untuk menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mendampingi kelompok rentan dari pengaruh negatif dunia digital. (*)

 

Editor : Ahmadi Sultan
#kejari batam #bahaya judi online