batampos - Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Indonesia resmi mewajibkan seluruh penumpang
Aturan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bea Cukai, serta ditegaskan melalui situs resmi pemerintah.
Sistem All Indonesia menggantikan formulir kertas imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina yang kini terintegrasi dalam satu aplikasi maupun situs web allindonesia.imigrasi.go.id.
Menurut laman resmi Bea Cukai dan Imigrasi, penumpang dapat mengisi formulir mulai H-3 hingga hari kedatangan. Setelah diisi, penumpang akan mendapatkan QR Code yang ditunjukkan saat pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan.
Jika penumpang belum mengisi sebelum keberangkatan/tiba, mereka tetap boleh masuk. Namun, wajib mengisi saat kedatangan.
Hal ini bisa memperlambat proses pemeriksaan karena data harus diverifikasi setelah tiba. Untuk rombongan atau keluarga, pengisian bisa dilakukan secara kolektif (grup), namun setiap orang tetap harus data paspornya sendiri yang dimasukkan.
Sebagian fitur aplikasi memungkinkan pemindaian paspor (MRZ) untuk otomatis mengisi sebagian data agar lebih cepat. All Indonesia bukan visa.
Pengguna tetap harus memiliki visa jika diperlukan atau memenuhi persyaratan bebas visa sesuai kebijakan imigrasi. Karena sistem masih relatif baru, pengguna melaporkan beberapa bug, misalnya penyesuaian otomatis tanggal atau kesulitan dalam pengisian grup di aplikasi iOS. (*)
Editor : Ahmadi Sultan