Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

WNA Berstatus Napi Alami Gagal Ginjal, Keluarga Minta Pengampunan Presiden 

Yashinta • Senin, 8 Desember 2025 | 11:30 WIB

Napi gagal ginjal saat mendapat perawatan di rumah sakit
Napi gagal ginjal saat mendapat perawatan di rumah sakit

batampos— Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Vasudhevan Jayaram, 77, dilarikan ke RSUD Embung Fatimah setelah kondisinya menurun akibat gagal ginjal, Minggu (7/12) pagi. Namun keluarga panik ketika diminta menanggung biaya perawatan, dengan alasan status kewarganegaraan Singapura tidak ditanggung meski berstatus tahanan negara Indonesia.

Warga negara Singapura yang merupakan terpidana kasus narkotika ini harus menjalani cuci darah setiap pekan, namun terkendala pembiayaan dan status hukum yang belum memungkinkannya dirawat di negeri asalnya.

Vasudhevan divonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika dan ditahan di Rutan Tembesi sejak September 2024. Selama satu tahun lebih menjalani masa tahanan, kondisi kesehatannya terus merosot hingga akhirnya didiagnosis gagal ginjal kronis dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Baca Juga: Banjir Rob Mulai Terjadi di Kundur, BPBD Damkar Waspada dan Tingkatkan Pengawasan

Kondisi pria lanjut usia tersebut terus memburuk. Petugas rutan membawanya ke RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB, Vasudhevan tak juga masuk ruang rawat inap dengan alasan keluarga belum menandatangani surat jaminan. Sekitar pukul 16.30 WIB akhirnya sang istri terpaksa menandatangani surat jaminan tersebut, karena kasihan dengan kondisi sang suami.

Permasalahan muncul ketika pihak rutan tidak lagi mampu menanggung biaya perawatan lanjutan. Sebelumnya, dua pekan lalu, Vasudhevan sempat dirawat dengan biaya mencapai Rp39 juta yang seluruhnya ditanggung pihak Rutan. Kini, kebutuhan cuci darah rutin sekali hingga dua kali setiap minggu menjadi beban baru tanpa kepastian pendanaan.

Tim kuasa hukum Vasudhevan , Saferiyusu Hulu, mengatakan bahwa ketidakpastian pembiayaan membuat pihak keluarga terpaksa meminta perhatian pemerintah pusat. Mereka mengajukan permohonan pengampunan dan pengeluaran sementara narapidana tersebut kepada Presiden RI hingga Dirjen Pemasyarakatan.

“Klien kami sudah berusia 77 tahun dan sakit kritis. Cuci darah harus dilakukan terus-menerus. Jika rutan tidak mampu lagi menanggung biaya, kami berharap pemerintah memberi kelonggaran agar beliau bisa dirawat di Singapura, di mana fasilitas kesehatannya lebih siap,” kata Saferiyusu didampingi Martinus Zega, dan Sehafati Hulu.

Baca Juga: Warga Pulau Siantan, Anambas, Geram Pemadaman Listrik Terus Terjadi Meski Sudah Diperbaiki

Ia menegaskan bahwa permohonan resmi telah dikirim sejak 14–15 November lalu kepada Presiden RI, Menko Polhukam & HAM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta Kepala Rutan Batam. Namun hingga kini pihaknya belum menerima tanggapan yang memungkinkan proses pemindahan sementara ke luar negeri.

 ''Kami sudah follow up ke rutan dan pusat. Kekhawatiran terbesar kami adalah kondisi beliau semakin menurun sebelum izin keluar. Ini soal kemanusiaan dan keselamatan seseorang yang sudah sepuh,” ujarnya.

Saferiyusu juga mempertanyakan lambatnya respons pejabat yang menangani WNA di Batam. Menurut dia, konsultan atau perwakilan yang seharusnya membela kepentingan hukum warga negara asing justru tidak mengambil tindakan nyata. “Untuk apa ada konsultan jika tidak ada upaya membantu WNA yang sakit kritis?” katanya.

 Permohonan pengampunan yang diajukan mencantumkan dasar hukum berupa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasannya berfokus pada aspek kemanusiaan dan kebutuhan medis yang mendesak.

Susmiati, istri Vasudhevan, mengatakan suaminya tidak memiliki riwayat penyakit berat sebelum ditahan. Ia hanya mengidap darah tinggi dan asam urat. Selama lebih dari setahun di rutan, kesehatannya semakin menurun sampai akhirnya gagal ginjal.

“Sebelum masuk penjara suami saya sehat, hanya memang kadang darah tinggi dan asam urat. Saya berharap pemerintah memberi solusi agar suami saya bisa dirawat dengan layak,” kata perempuan 51 tahun itu.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Bengkong Terbongkar, Pelaku Dibekuk Polisi di Windsor

Ia juga mengaku harus bolak-balik mengurus administrasi medis dan surat izin, sementara kondisi suaminya melemah cepat. “Yang saya takutkan, suami saya semakin drop. Kini kondisinya benar-benar kurus,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas RSUD Embung Fatimah, Ellin, mengatakan pihak rumah sakit telah memberikan penanganan sesuai prosedur. Untuk pasien WNA, koordinasi harus dilakukan dengan rutan dan kedutaan. “Pasien sudah kami tangani dan saat ini berada dalam perawatan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, proses permohonan pengampunan dan pengeluaran sementara narapidana atas nama Vasudhevan Jayaram masih menunggu respons dari pemerintah pusat. Keluarga berharap keputusan dapat diambil secepatnya mengingat kondisi kesehatannya terus menurun.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pembiayaan perawatan narapidana WNA dan mekanisme pemberian izin perawatan di luar negeri, terutama bagi tahanan lanjut usia dengan penyakit kritis. (*)

 

 

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#napi #gagal ginjal