batampos - Pemerintah Malaysia secara resmi menerapkan sanksi lebih tegas bagi pelanggar yang meludah atau membuang sampah sembarangan di tempat umum mulai Kamis (1/1).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kebersihan kota. Budaya disiplin untuk publik dengan memperbaiki citra negara di mata wisatawan menjelang Visit Malaysia 2026.
Petugas penegak hukum telah diperintahkan untuk melaksanakan undang - undang secara penuh. Pendekatan ini tegas terhadap siapapun yang tidak bertanggung jawab di ruang publik.
"Siapapun yang kedapatan membuang sampah di ruang publik bisa dikenakan denda hingga RM2.000 (sekitar Rp7 - 8 juta)," kata Menteri Perumahan dan Pemerintahan Lokal Malaysia, Nga Kor Ming, dikutip dari The Vibes, Senin (5/1).
Praktik membuang sampah sembarangan masih marak terjadi, terutama di pusat kota dan area publik. Berbagai kampanye kesadaran telah berulang kali dilakukan.
Pelanggar juga akan dikenakan hukuman layanan masyarakat (community service) selama hingga 12 jam, seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum.
Adanya Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation dan pemerintah daerah yang terus melakukan operasi pembersihan secara rutin disertai dengan penegakan hukum yang berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghormati ruang bersama.
Penerapan sanksi termasuk anti meludah dan anti membuang sampah terutama di daerah - daerah yang sering dikunjungi wisatawan.
Pada minggu pertama penegakan mencatat masih banyak warga yang belum paham aturan ini.
Sebagai bagian dari upaya perubahan budaya, pemerintah berharap peraturan yang lebih tegas ini menciptakan lingkungan bersih dan disiplin bagi masyarakat atau wisatawan mancanegara.(*)
Editor : Juliana Belence