FMPBM Soroti Tata Kelola Batam Kacau, PP 25 dan PP 47 Dinilai Tumpang Tindih dengan Undang-Undang
Rengga Yuliandra• Senin, 5 Januari 2026 | 15:22 WIB
FMPBM Soroti Kekacauan Tata Kelola Batam, PP 25 dan PP 47 Dinilai Tumpang Tindih, Senin (5/1/2026). F Rengga Yuliandra/Batam Pos
Batampos - Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) menyoroti kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Batam yang dinilai semakin tidak tertata akibat tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Penyebab utamanya disebut berasal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan PP Nomor 47.
Ketua FMPBM, Osman Hasyim, menyatakan kedua regulasi tersebut justru bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga melemahkan fungsi kementerian/lembaga di daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kota.
“PP tidak bisa membatalkan undang-undang. PP 47 ini jelas merampas kewenangan provinsi yang sudah diatur oleh undang-undang. Ini persoalan hukum yang serius,” ujar Osman saat ditemui di Sekupang, Senin (5/1/2026).
Ia mencontohkan kewenangan sektor kehutanan yang secara hukum melekat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, kewenangan tersebut tidak bisa diambil alih oleh lembaga lain, termasuk BP Batam.
Osman menegaskan, BP Batam berdasarkan Undang-Undang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas hanya diberi mandat pengelolaan dan pengembangan kawasan, bukan menjalankan fungsi pemerintahan seperti perizinan teknis.
"Sekarang BP Batam seolah menjadi lembaga superbody. Akibatnya, fungsi kementerian, pemerintah daerah, dan provinsi tidak berjalan maksimal," tegasnya.
Ia mengingatkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan iklim investasi di Batam. (*)