batampos – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam akhirnya mengambil langkah hukum terkait tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Pulau Dangas, Sekupang. Senin (16/2) mendatang, laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Kepri.
Kasus ini mencuat setelah Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera karam dan diduga menumpahkan limbah di perairan Dangas, pekan lalu.
Tuntutan HNSI tegas: kapal harus ditahan, pemilik dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, dan agen kapal dibekukan sementara.
Ketua DPC HNSI Kota Batam, Muslimin, yang akrab disapa Limin, mengatakan laporan akan diajukan langsung oleh jajaran pengurus. Menurutnya, penahanan kapal menjadi poin utama agar proses hukum dapat berjalan dan tidak ada pihak yang berupaya menghindari tanggung jawab.
“Kami ingin aparat bergerak cepat. Ini menyangkut lingkungan dan mata pencaharian nelayan,” tegasnya.
HNSI menilai tumpahan limbah B3 berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keberlangsungan hidup nelayan di sekitar Pulau Dangas.
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id
Editor : Jamil Qasim