Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mulai 1 Maret, Disnaker Batam Layani AK-1 Hanya untuk Pemilik KTP Batam

Rengga Yuliandra • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:00 WIB

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto. F. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto. F. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mulai 1 Maret 2026 hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1) bagi pencari kerja yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) Kota Batam. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan kebijakan tersebut bukan pembatasan kesempatan kerja, melainkan langkah penertiban administrasi dan penguatan akurasi data ketenagakerjaan daerah.

“Batam tidak melarang siapa pun mencari kerja di sini. Namun, sebagai daerah tujuan migrasi tenaga kerja, sudah waktunya penerbitan AK-1 ditertibkan agar data pencari kerja lokal benar-benar akurat dan menjadi dasar perencanaan tenaga kerja,” ujarnya, Selasa (24/2).

Menurut Yudi, pengendalian administrasi penting dilakukan karena Batam menjadi salah satu kota tujuan utama pencari kerja. Tanpa tertib dokumen kependudukan, data berpotensi tumpang tindih dan menyulitkan penyusunan kebijakan.

“Dengan berbasis domisili kependudukan, kita bisa memastikan data pencari kerja benar-benar warga Batam ber-KTP Batam. Ini juga menjawab pertanyaan publik soal angka pengangguran 7,5 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencari kerja dengan KTP luar Batam tetap dapat mengurus AK-1 di Disnaker daerah asal sesuai alamat KTP. Sementara itu, penerbitan AK-1 di Batam tetap gratis dan tidak dipungut biaya.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa penerbitan AK-1 merupakan salah satu pelayanan publik ketenagakerjaan untuk tenaga kerja lokal. Dengan data yang valid, program pelatihan kerja, bimbingan informasi pasar kerja, layanan lowongan kerja, hingga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat berjalan lebih tepat sasaran.

“Tujuan akhirnya memastikan data ketenagakerjaan Batam bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan benar-benar berpihak pada warga Batam,” tutup Yudi. (*)

Editor : Jamil Qasim