Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ribuan Warga Kepri Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp41 Miliar

Arjuna • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:00 WIB

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya.

batampos – Ribuan warga di Kepulauan Riau tercatat menjadi korban penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat pencairan THR.

OJK Kepri mencatat hingga 31 Agustus 2025 terdapat 6.316 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian Rp41,17 miliar. Angka ini menjadi alarm serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan keuangan.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan meningkatnya likuiditas masyarakat menjelang Lebaran sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjaring korban melalui investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga penipuan digital.

Baca Juga: Waspada Jambret di Jalanan Batam, Polisi Sarankan Simpan Barang Berharga

“Momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya daya beli masyarakat. Kondisi ini sering dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga penipuan digital,” ujarnya, Selasa (24/2).

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui kanal SIPASTI, hingga 31 Desember 2025 tercatat 88 pengaduan investasi ilegal dan 280 pengaduan pinjaman online ilegal di wilayah Kepri.

Sementara data Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan sejak November 2024 hingga akhir 2025 terdapat 6.316 laporan penipuan keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp41.174.977.884.

Sinar mengingatkan, THR seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan Ramadan dan berbagi dengan keluarga, bukan hilang akibat kurangnya kewaspadaan. Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur pinjaman online tanpa legalitas jelas serta menghindari investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.

Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP, serta mengendalikan perilaku konsumtif akibat promosi selama Ramadan.

OJK turut mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan investasi dan pinjaman online ilegal melalui SIPASTI serta melaporkan penipuan keuangan ke Indonesia Anti-Scam Center guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di daerah tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim