batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri, sorotan terhadap pemenuhan hak pekerja kembali menguat. DPRD Kota Batam mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Surya menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” katanya.
Ia juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.
Selain itu, Surya meminta para pekerja segera melaporkan kepada instansi terkait apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2027, pemerintah diperkirakan akan mengumumkan kebijakan resminya melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Maret mendatang. (*)
Editor : Jamil Qasim