Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemko Batam Larang ASN Minta THR ke Masyarakat dan Perusahaan

Muhammad Syaban • Minggu, 8 Maret 2026 | 20:00 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya'ban/Batam Pos
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya'ban/Batam Pos


batampos – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Pemko Batam menegaskan larangan keras bagi ASN untuk meminta maupun menerima gratifikasi, termasuk permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

‎Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan. ASN diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sumbangan atau hadiah dari masyarakat maupun pihak purasahaan atau swasta.

‎Apakah langkah ini cukup efektif menutup celah praktik THR terselubung yang kerap muncul setiap musim hari raya?

Editor : M Tahang
#thr #pemko batam