batampos – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Pemko Batam menegaskan larangan keras bagi ASN untuk meminta maupun menerima gratifikasi, termasuk permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan. ASN diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sumbangan atau hadiah dari masyarakat maupun pihak purasahaan atau swasta.
Apakah langkah ini cukup efektif menutup celah praktik THR terselubung yang kerap muncul setiap musim hari raya? Editor : M Tahang