batampos - Gautam Adani dikabarkan lolos dari dakwaan pidana di Amerika Serikat setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan menghentikan proses hukum terkait dugaan penipuan dan suap proyek energi surya di India.
Keputusan itu muncul setelah Adani menjanjikan investasi senilai 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp176,8 triliun di Amerika Serikat yang diklaim dapat menciptakan sekitar 15 ribu lapangan kerja.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan internasional karena menyeret dugaan praktik suap lintas negara dan pemberian informasi menyesatkan kepada investor Amerika Serikat. Dalam dakwaan awal, Adani bersama sejumlah eksekutif perusahaannya dituduh menyuap pejabat India demi memperoleh kontrak proyek pembangkit listrik tenaga surya bernilai miliaran dolar AS.
Dilansir Al Jazeera, Selasa (19/5/2026), Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan tidak lagi melanjutkan penggunaan sumber daya penegakan hukum untuk memproses perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat kepada Hakim Nicholas Garaufis di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York.
“Departemen Kehakiman telah meninjau kasus ini dan memutuskan, berdasarkan diskresi penuntutan, untuk tidak lagi mengerahkan sumber daya tambahan terhadap dakwaan pidana kepada para terdakwa individu,” tulis DOJ dalam surat tersebut.
Meski demikian, pencabutan dakwaan masih harus mendapatkan persetujuan hakim federal sebelum resmi berlaku.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden. Jaksa menuduh Adani menjalankan praktik korupsi demi memenangkan proyek energi surya besar di India sambil tetap menghimpun dana dari investor internasional.
Saat dakwaan pertama kali diumumkan, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York, Breon Peace, menyebut para terdakwa menjalankan skema suap secara sistematis.
Dalam dokumen perkara, Adani Green Energy disebut memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India melalui dugaan pembayaran suap kepada pejabat terkait.
Jaksa juga menilai perusahaan memberikan gambaran yang tidak sesuai fakta mengenai kebijakan antikorupsi kepada investor global. Dari proses penghimpunan dana tersebut, Adani dan pihak terkait disebut berhasil memperoleh lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp53 triliun.
Pencabutan dakwaan terjadi di tengah perubahan tim hukum Adani. Laporan The New York Times menyebut Adani menunjuk Robert J Giuffra Jr sebagai bagian dari kuasa hukumnya. Giuffra diketahui merupakan salah satu pengacara pribadi Donald Trump.
Dalam keterangannya, Giuffra mengatakan Adani siap menanamkan investasi besar di Amerika Serikat dan membantah seluruh tuduhan terhadap kliennya.
Sementara itu, laporan Reuters menyebut Adani sebenarnya telah lama mempertimbangkan ekspansi investasi di Amerika Serikat. Namun proses hukum disebut menjadi hambatan utama bagi rencana tersebut.
Di sisi lain, tekanan hukum terhadap kerajaan bisnis Adani belum sepenuhnya berakhir. Pada Senin (18/5), Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan penyelesaian kasus terpisah senilai 275 juta dolar AS atau sekitar Rp4,86 triliun terkait dugaan pelanggaran sanksi terhadap Iran.
Dalam kasus tersebut, perusahaan Adani dituduh membeli gas petroleum cair (LPG) dari pedagang di Dubai yang mengklaim pasokan berasal dari Oman dan Irak, padahal sebenarnya berasal dari Iran.
Selain itu, Securities and Exchange Commission (SEC) juga mencapai kesepakatan penyelesaian gugatan perdata terkait dugaan suap tersebut.
Jika disetujui pengadilan, Gautam Adani dan Sagar Adani diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp106 miliar dan 12 juta dolar AS atau sekitar Rp212 miliar.
Hingga laporan ini disusun, Gautam Adani belum memberikan tanggapan langsung. Namun keputusan pemerintah Amerika Serikat menghentikan dakwaan pidana setelah muncul komitmen investasi besar kini memunculkan sorotan terkait hubungan antara kepentingan ekonomi, investasi global, dan independensi penegakan hukum. (*)
Editor : Jamil Qasim