batampos – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang perdagangan internasional dengan rencana mengenakan tarif tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara dan kawasan ekonomi dunia.
Kebijakan yang menyasar sejumlah mitra dagang utama AS, termasuk China dan Uni Eropa, dinilai berpotensi memperluas ketegangan ekonomi global di tengah pemulihan ekonomi dunia yang masih rapuh.
Dilansir dari South China Morning Post, Senin (8/6), Gedung Putih beralasan kebijakan tersebut bertujuan merespons maraknya praktik kerja paksa dalam rantai pasok global yang dianggap merugikan kepentingan perdagangan Amerika Serikat. Namun, langkah itu langsung menuai kritik karena dinilai lebih bernuansa politik dan strategi dagang ketimbang perlindungan hak asasi manusia.
Menariknya, China dan Uni Eropa yang selama ini kerap berbeda pandangan dalam isu perdagangan internasional justru berada pada posisi yang sama dalam menentang kebijakan tersebut.
Kementerian Luar Negeri China menyebut tuduhan Amerika Serikat hanya merupakan dalih untuk melakukan “manipulasi politik”. Sementara Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa, Bernd Lange, menilai tudingan Washington mengenai isu kerja paksa sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal”.
Menurutnya, Uni Eropa telah memiliki salah satu regulasi paling ketat di dunia untuk mencegah produk yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa masuk ke rantai pasok perdagangan internasional.
Berdasarkan usulan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), sejumlah negara seperti China, Jepang, India, Korea Selatan, Australia, Vietnam, dan puluhan negara lainnya berpotensi dikenai tarif sebesar 12,5 persen.
Sementara itu, Uni Eropa, Inggris, Kanada, dan Meksiko menghadapi tarif sebesar 10 persen karena dinilai telah memiliki mekanisme pengawasan, meskipun dianggap belum diterapkan secara efektif.
Konsultasi publik terkait kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Juli mendatang. Namun, banyak pengamat menilai arah kebijakan itu pada dasarnya sudah ditentukan sejak awal.
Di sisi lain, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mempertahankan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa kegagalan mitra dagang utama AS dalam mengatasi masuknya barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima.
Pernyataan itu menjadi dasar bagi Washington untuk menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan sebagai landasan hukum kebijakan tarif terbaru tersebut.
Meski demikian, sejumlah analis menilai persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Alih-alih menyasar produk atau perusahaan yang terbukti terkait praktik kerja paksa, kebijakan tersebut justru diterapkan secara luas kepada hampir seluruh mitra dagang utama Amerika Serikat.
Pendekatan itu memunculkan dugaan bahwa isu hak pekerja dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mempertahankan strategi tarif yang menjadi ciri kebijakan perdagangan Trump.
Faktor hukum domestik Amerika Serikat juga menjadi sorotan. Pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan penggunaan kewenangan darurat oleh Trump untuk memberlakukan tarif global sebelumnya bertentangan dengan hukum federal.
Karena itu, kebijakan terbaru ini dinilai sebagai upaya membangun dasar hukum baru agar agenda tarif tetap dapat dijalankan. Investigasi berdasarkan Pasal 301 disebut menjadi jalur alternatif setelah muncul hambatan hukum terhadap kebijakan sebelumnya.
Kritik juga datang dari kalangan pelaku usaha dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai tarif tambahan tidak akan menyelesaikan persoalan kerja paksa yang masih menjadi tantangan global. Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi menambah ketidakpastian rantai pasok internasional serta membebani dunia usaha yang tengah menghadapi tekanan biaya dan perlambatan ekonomi.
Sengketa tarif berbasis isu kerja paksa ini diperkirakan tidak hanya berlangsung di meja perundingan dagang, tetapi juga di pengadilan Amerika Serikat. Sejumlah kelompok importir dan pelaku usaha yang sebelumnya menggugat kebijakan tarif Trump diperkirakan kembali menempuh jalur hukum.
Di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik dan perlambatan ekonomi global, polemik tarif baru ini menjadi gambaran bahwa perdagangan internasional kini semakin sulit dipisahkan dari persaingan politik, hukum, dan perebutan pengaruh antarnegara.
Editor : Jamil Qasim