batmpos – Pengadilan federal Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada miliarder asal Tiongkok, Guo Wengui, setelah dinyatakan bersalah menjalankan skema penipuan finansial berskala besar yang merugikan ribuan investor dengan nilai lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp17,94 triliun.
Guo, yang juga dikenal dengan nama Ho Wan Kwok atau Miles Guo, divonis setelah dewan juri pada Juli 2024 menyatakan dirinya bersalah atas sembilan dari 12 dakwaan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan melalui transfer elektronik (wire fraud), dan pencucian uang.
Hakim Analisa Torres dalam sidang di New York menyatakan Guo telah memanfaatkan kepercayaan para pendukungnya demi memperkaya diri sendiri.
"Ia mendedikasikan dirinya untuk memperkaya diri sendiri dan memangsa orang-orang yang berharap pada masa depan Tiongkok yang lebih demokratis," ujar Torres.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset senilai USD889 juta atau sekitar Rp15,95 triliun. Hakim menilai Guo mengeksploitasi tujuan filantropi, mengintimidasi para pengkritiknya, dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Guo ditangkap FBI pada Maret 2023 di apartemen mewahnya di kawasan Manhattan yang menghadap Central Park.
Sebelum tersandung kasus hukum, Guo dikenal sebagai pengusaha properti sukses di Tiongkok. Ia meninggalkan negaranya pada 2017 dan mengajukan suaka di Amerika Serikat dengan alasan mengalami penganiayaan politik dari pemerintah Tiongkok.
Di pengasingan, Guo membangun citra sebagai kritikus vokal Beijing sekaligus pendukung gerakan demokrasi. Namun, jaksa menilai narasi politik tersebut justru dimanfaatkan untuk menarik investasi dari ribuan pengikutnya.
Melalui berbagai proyek dan perusahaan yang dikendalikannya, Guo menjanjikan keuntungan besar serta berbagai fasilitas eksklusif kepada investor. Dana yang dihimpun diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
Jaksa Ryan Finkel menegaskan bahwa Guo bukanlah aktivis demokrasi seperti yang selama ini diklaim.
"Dia adalah seorang penipu, pelaku skema penipuan, dan pencuri," tegas Finkel di persidangan.
Kasus Guo juga menyeret nama mantan penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Steve Bannon, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengannya. Bannon sebelumnya terlibat dalam proyek penggalangan dana pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko dan pada 2025 mengaku bersalah dalam kasus penipuan terhadap para donatur.
Sementara itu, mantan rekan bisnis Guo, Yvette Wang, telah lebih dulu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan penipuan yang sama.
Putusan terhadap Guo Wengui menjadi salah satu hukuman paling berat yang dijatuhkan kepada tokoh bisnis eksil dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras dari otoritas Amerika Serikat terhadap penyalahgunaan pengaruh politik dan media sosial untuk menjalankan penipuan investasi lintas negara.
Editor : Jamil Qasim