batampos-Sebanyak 20 ekor sapi asal Pasir Panjang, Jambi akhirnya dipulangkan ke daerah asal lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Diketahui sebelumnya, puluhan sapi tersebut tiba di Pelantar II Tanjungpinang menggunakan Kapal Motor (KM) Cahaya Baru 01 pasa Senin (20/5) kemarin.
Kepala Satpel Tanjungpinang Balai Karantina Kepri, Dwi Sulistyono, menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata puluhan sapi itu ternyata tidak memiliki dokumen dan harus dipulangkan ke daerah asal.
“Ternyata tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sehingga dilakukan penolakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dwi, Kamis (23/5).
Dwi menyebutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Jambi agar memeriksa kesehatan puluhan sapi tersebut. Nantinya jika dokumen sudah lengkap ternak tersebut masih bisa dikirim ke Tanjungpinang.
Sekarang karena tidak memiliki dokumen, tentunya melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 dan peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023.
“Kalau memang sehat akan diberikan sertifikat kesehatan. Maka boleh dikirimkan ke sini lagi," terangnya.
Ia menambahkan, penolakan sapi yang tidak berdokumen ini merupakan upaya untuk menjaga daerah Provinsi Kepri dari penyakit hewan karantina, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kehatian-hatian kita, setiap lalulintas hewan harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan sertifikat kesehatan dari karantina," tambahnya. (*)
Reporter: Peri Irawan