batampos- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di wilayah Kabupaten Lingga merupakan milik Provinsi Kepri. Hal ini merupakan buntut dari Pemprov Bangka Belitung (Babel) yang mengkalim bahwa pulau tersebut merupakan milik mereka.
Secara geografis, Pulau Pekajang memang terletak di bagian utara Bangka dan menjadi perbatasan antara wilayah Provinsi Babel dengan Kepri. Namun berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2002, Pulau Pekajang masuk dalam wilayah Provinsi Kepri.
"Kita (Kepri) memang perbatasan dengan Bangka dan Jambi. Lalu berdasarkan UU Kabupaten Lingga Nomor 31 tahun 2003, bahwa Pulau Pekajang merupakan milik kita," kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Tengku Said Arif Fadillah, Kamis (19/6).
Selain itu, kata dia kepemilikan Pulau Pekajang tersebut juga diperkuat dengan putusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Pulau Pekajang sudah memiliki Pemerintahan Desa, yang dibawahi oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Tidak hanya itu, di pulau yang kini dihuni oleh kurang lebih 500 orang tersebut sudah disi dengan fasilitas pendidikan. Seperti sekolah jenjang SD, SMap dan SMA. Sehingga hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam mensejahterakan masyarakatnya.
"Jika memang digugat, ya pasti akan ada permintaan penjelasan dari kedua belah pihak. Kita Pemprov juga akan dimintai keterangan, kita akan sampaian Undang-undang kita, bahwa Pulau Pekajang milik kita," tegasnya.
Menurutnya, Kepri dan Babel merupakan satu rumpun yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga, secara historis kehidupan warga Babel dan Lingga memiliki kesamaan. Yang jelas, Arif menegaskan bahwa Pemprov tetap mengacu dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa Pulau Pekajang tersebut milik Kepri.
"Kita ikut aturan dari pusat, tapi ya kita akan menunjukan Undang-undang bahwa Pulau Pekajang milik kita," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung