Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Eks Direktur Umum TVRI Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti, Korupsi Pembangunan Studio TVRI KEpri

Mohamad Ismail • Senin, 17 November 2025 | 13:30 WIB
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menunjukan uang pengganti yang disetorkan terpidana Meggy ke Negara, Senin (17/11).
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menunjukan uang pengganti yang disetorkan terpidana Meggy ke Negara, Senin (17/11).

batampos- Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 Miliar ke negara, dalam kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepri di Kota Tanjungpinang.

Uang pengganti itu disetorkan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL). Penyetoran pertama dilakukan pada 16 Oktober 2025 dengan nilai sebesar Rp650 juta, kemudian yang kedua pada 28 Oktober sebesar Rp850 juta.

"Sehingga uang pengganti yang sudah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 Miliar," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (17/11).

Penyetoran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Meggy dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan.

"Serta denda Rp70 juta dengan ketentuan jika tidak membayar akan digantikan selama dua bulan kurung, dan wajib membayar UP sebesar Rp1,5 Miliar," sebutnya.

Terlibatnya Meggy dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah disidang Pengadilan.

Tersangka terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender. Sementara tersangka lainnya yaitu Harli Tambunan sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya dan sebagai kontraktor pelaksana. Selanjutnya Danny Octa Dwirama, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TVRI Kepri.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung Studio TVRI Kepri ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#tvri #Uang Pengganti Korupsi