Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berkedok Ketahanan Pangan, DPRD Kepri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Rengga Yuliandra • Sabtu, 29 November 2025 | 10:00 WIB

Anggota DPRD Kepri saat sidak ke lapangan menemukan tambang pasir
Anggota DPRD Kepri saat sidak ke lapangan menemukan tambang pasir

 batampos- Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (26/11). Lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai area pengembangan program ketahanan pangan, justru diketahui merupakan tambang pasir yang diduga ilegal dan beroperasi masif.

 Sidak tersebut dilakukan setelah DPRD menerima laporan dari masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Tanjungpinang dan Bintan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

 “Kami sidak karena ada laporan masyarakat. Ternyata benar, aktivitasnya besar dan bukan untuk ketahanan pangan seperti yang tertera di plang,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Aksara.

Baca Juga: Rehabilitasi Hutan dan Lahan hingga Pengaturan Tata Ruang, Ini Lima Cara Mitigasi Bencana

 Saat tiba di lokasi, para anggota Komisi III dibuat terkejut ketika melihat plang besar bertuliskan program ketahanan pangan dilengkapi logo institusi negara. Namun setelah meninjau area galian, tidak ditemukan satu pun kegiatan yang terkait ketahanan pangan.

 “Di lapangan murni pengerukan pasir. Selain tidak berizin, plangnya pakai embel-embel ketahanan pangan. Ini penyalahgunaan nama institusi,” ujar Anggota Komisi III, Muhammad Musofa didampingi anggota lainnya Sumali, Yusrizal, dan Muhammad Taufik (PKS) saat berada di Sekupang, Batam.

 Musofa menegaskan, jika memang untuk ketahanan pangan, DPRD akan mendukung penuh bukan menolak. Program tersebut seharusnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti budidaya lele, sayuran, atau buah-buahan, bukan penambangan pasir yang merusak lingkungan.

 “Jangan sampai dalam negara ada negara. Kami prihatin, jangan ada kedok pembangunan untuk merusak lingkungan,” katanya.

 Kerusakan lingkungan dan potensi kerugian bagi pemerintah daerah menjadi sorotan utama Komisi III. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tambang tidak dapat diawasi dan tidak memberikan kontribusi pajak atau retribusi kepada daerah.

 Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang hadir pada sidak menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas tersebut.

 “Aktivitasnya masif. DLH tidak dilibatkan sama sekali. Kami khawatir kedalaman dan luas galian tak terkendali dan berdampak serius,” ujar Musofa.

Baca Juga: Trump Larang Masuk Imigran dari Negara Dunia Ketiga ke Amerika Serikat

 Sementara itu, anggota DPRD Kepri Yusrizal menegaskan bahwa tanpa izin resmi, pemerintah tidak dapat menegakkan kewajiban reklamasi maupun pengendalian tambang.

 “Kalau ada izinnya, jelas batas lahan dan kewajiban rehabilitasinya. Ini sebelum dinas turun saja sudah diabaikan. Itu tidak boleh,” ujarnya.

 Selain penggalian, rombongan turut menemukan aktivitas pencucian pasir, memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan tambang aktif.

 Sidak dilakukan menjelang masa reses DPRD dan akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun RDP sebelumnya urung digelar karena perwakilan pihak terkait tidak hadir lengkap.

 Komisi III menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang diduga ilegal harus dihentikan segera, dan meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan.“Pembangunan dan ketahanan pangan tidak boleh dijadikan kedok untuk eksploitasi sumber daya alam. Kami minta aktivitas dihentikan dan aparat menindak,” tutup Musofa. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#dprd kepri #tambang ilegal