Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Seleksi SPMB SMA/SMK Jalur Prestasi Sesuai Ketentuan

Mohamad Ismail • Selasa, 30 Juni 2026 | 22:00 WIB
Sejumlah orang tua calon siswa mendatangi SMKN 2 Batam untuk mendapatkan informasi pendaftaran SPMB yang sempat mengalami kendala saat  melakukan pendaftaran, Kamis (11/6). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah orang tua calon siswa mendatangi SMKN 2 Batam, Kepri untuk mendapatkan informasi pendaftaran SPMB beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Batampos - Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri memastikan proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA/SMK seProvinsi Kepri tahun 2026 dijalankan sesuai dengan aturan, terutama untuk jalur prestasi akademik yang kini banyak diprotes oleh orangtua.

Dinas Kepri mencatat sebanyak 3.874 calon murid belum diterima pada SPMB jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026. Untuk mengakomodasi mereka, Disdik akan membuka pendaftaran tahap II pada 6-8 Juli mendatang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Siti Hidayati Rochmah mengatakan bahwa pihkanya melaksanakan SPMB sesuai dengan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 dan Surat Edaran dari Dirjen Paud Dasmen soal SPMB 2026.

"Sementara untuk beda atau tidaknya dengan Provinsi lain, itu tergantung kebijakan daerah. Bisa jadi mempunyai kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Siti, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan, Iskandarsyah Lantik Sularno sebagai Pj Sekda Karimun

Ia menjelaskan, calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah. Sementara untuk prestasi akademik berupa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, keagamaan dan bidang akademik lainnya.

Dalam keputusan Gubernur Kepri terkait SPMB, kuota jalur prestasi akademik berdasarkan nilai TKA sebesar 7,5 persen. Kemudian untuk pengalaman kepengurusan organisasi sekolah 2,5 persen, prestasi akademik individu dan kelompok masing-masing 7,5 persen.

Selain itu, Siti menyebut bahwa seleksi SPMB jalur prestasi akademik juga dapat menggunakan hasil tes TKA, yang berlaku bagi sekolah jenang SMP, maupun SMA. Hal tersebut juga tertuang dalam SE Dirjen PAUD Dasmen 2026.

"Untuk nilai raport standar masing-masing sekolah berbeda dalam memberikan nilai. Untuk TKA bersifat nasional soalnya dan penilaiannya juga jadi lebih objektif fan standar," tambahnya.

Baca Juga: Kisah di Balik Ditangguhkannya Proyek Strategis Taman Kota Kijang

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Boby Jayanto mengakui pihaknya telah menerima informasi, terkait banyaknya orangtua murid yang protes terkait seleksi SPMB jalur prestasi tersebut.

Menurutnya, jalur prestasi juga dapat diutamakan dalam SPMB. Terlebih, anak yang berprestasi baik akademik, maupun non akademik perlu dikasih kesempatan untuk menempuh pendidikan di sekolah tujuan.

"Karena yang namanya prestasi, itu kelebihan yang dimiliki oleh anak-anak itu," tambahnya.

Boby menyampaikan, nantinya Komisi IV DPRD Kepri akan berkoordinasi dengan Disdik terkait keluhan para orangtua calon murid tersebut. "Nanti kita akan koordinasikan ke Disdik Kepri terkait hal ini," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#SPMB Jalur Prestasi #Disdik Kepri