Laporan Scam di Kepri Tembus 9.099 Kasus, Batam Penyumbang Terbesar

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:31 WIB

 

ilustrasi scammer. f. istimewa
ilustrasi scammer. f. istimewa

 
batampos - Laporan dugaan penipuan digital atau scam di Kepulauan Riau terus meningkat. Sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi pada November 2024 hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 9.099 laporan diterima dari masyarakat Kepri. Kota Batam menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 6.623 kasus atau sekitar 73 persen dari total laporan.

Data tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, Kamis (30/7/2026).

Selain Batam, laporan dugaan scam juga berasal dari Kota Tanjungpinang sebanyak 1.132 kasus, Kabupaten Karimun 506 kasus, Bintan 488 kasus, Lingga 165 kasus, Natuna 112 kasus, dan Kepulauan Anambas 73 kasus.

Sinar mengatakan tingginya jumlah laporan menunjukkan kejahatan keuangan digital terus berkembang dengan modus yang semakin beragam. Pelaku tidak lagi hanya memanfaatkan rekening penampung (money mule), tetapi juga menggunakan kanal digital, identitas palsu, hingga jaringan lintas daerah dan negara.

Secara nasional, dua modus yang paling banyak dilaporkan ialah penipuan transaksi belanja daring (online shopping scam) dan penipuan melalui panggilan palsu (fake call atau impersonation).

IASC mencatat sebanyak 78.389 laporan terkait online shopping scam dengan rata-rata kerugian Rp17,5 juta per kasus. Sementara itu, kasus fake call atau impersonation mencapai 47.332 laporan dengan rata-rata kerugian Rp36,82 juta per kasus.

Selain kedua modus tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan berkedok hadiah, phishing, penyebaran aplikasi berbahaya melalui pesan instan, social engineering, hingga pinjaman online fiktif.

“Karakteristik modus berskala nasional ini juga menjadi pola utama yang wajib diwaspadai oleh masyarakat Kepulauan Riau,” kata Sinar.

Besarnya ancaman itu juga terlihat dari upaya penyelamatan dana korban. Hingga Juni 2026, IASC telah memblokir 557.751 rekening yang terindikasi berkaitan dengan tindak penipuan di seluruh Indonesia.

Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.

Meski demikian, OJK Kepri belum merinci jumlah dana milik korban asal Kepri yang berhasil diblokir maupun dipulihkan. Menurut Sinar, pengelolaan data pemblokiran dan pengembalian dana dilakukan secara terpusat oleh Tim Kerja IASC di tingkat nasional karena aliran dana hasil kejahatan digital dapat berpindah lintas wilayah dalam waktu singkat.

Sinar menegaskan IASC bukan lembaga yang memberikan ganti rugi kepada korban. Lembaga tersebut berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk mempercepat penundaan transaksi, identifikasi, serta pemblokiran rekening yang diduga terkait tindak penipuan.

“IASC bertindak sebagai pusat komando koordinasi cepat untuk melakukan penundaan transaksi, identifikasi, dan pemblokiran dini, guna meminimalkan kerugian dan mempermudah proses hukum selanjutnya oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecepatan korban dalam melaporkan kejadian menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang rekening tujuan dapat segera ditelusuri dan diblokir sebelum dana dipindahkan ke rekening lain.

Dalam penanganan kasus, OJK Kepri berkoordinasi dengan IASC, perbankan, aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berbagai lembaga terkait.

Selain penindakan, OJK juga mendorong industri jasa keuangan memperkuat manajemen risiko, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), pemantauan transaksi tidak wajar, serta pelaporan transaksi mencurigakan untuk mencegah rekening nasabah dimanfaatkan sebagai rekening penampung hasil kejahatan.

Di sisi lain, OJK Kepri terus mengintensifkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Program tersebut menggandeng pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, komunitas, perguruan tinggi, sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa.

Materi edukasi mencakup pengelolaan keuangan, penggunaan layanan jasa keuangan legal, hingga pengenalan berbagai modus kejahatan digital seperti phishing, social engineering, impersonation scam, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan data pribadi.

“Ke depan, OJK Kepri akan terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang semakin cakap keuangan, bijak memanfaatkan layanan keuangan digital, serta lebih tangguh menghadapi berbagai risiko dan ancaman kejahatan keuangan yang terus berkembang,” kata Sinar.

Baca Juga: Cegah Judi Berkedok Hiburan, Polisi Razia Arena Permainan di Tanjunguma

Data IASC menunjukkan ancaman scam kini bukan lagi persoalan individual. Tingginya jumlah laporan dan rekening yang diblokir mengindikasikan kejahatan digital telah berkembang menjadi jaringan yang memanfaatkan sistem pembayaran dan rekening keuangan secara masif.

Di Kepri, Batam menjadi wilayah dengan tingkat laporan tertinggi. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah memberikan data pribadi, PIN, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi, serta segera melapor apabila menjadi korban dugaan penipuan digital.

Editor : Yofi Yuhendri
Kejahatan Siber Scam OJK Kepri penipuan digital