Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ada Dugaan Mark Up Anggaran, Jaksa Geledah Kantor Dinas LH Karimun

Sandi Pramosinto • Jumat, 29 November 2024 | 10:00 WIB
Kepala Kejaskaan Negeri Karimun, Priyambudi didampingi Kasi Pidus Priandi Firdaus (baju oranye) dan Kasi Intelijen Rezi Dharmawan (kanan).
Kepala Kejaskaan Negeri Karimun, Priyambudi didampingi Kasi Pidus Priandi Firdaus (baju oranye) dan Kasi Intelijen Rezi Dharmawan (kanan).

batampos- Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (26/11) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada dinas tersebut sejak anggaran tahun 2021 sampai dengan tahun ini.

''Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karimun di Dinas Lingkungan Hidup berlangsung selama 3 jam. Dalam penggeledahan tersebut penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan mark up anggaran di dinas tersebut. Seperti, satu unit CPU komputer, berbagai dokumen, surat, nota kuitansi. Barang yang disita karena mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani puihak kejaksaan,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, Kamis (28/11).

Dikatakannya, dokumen, nota dan kuitansi yang disita tersebut ada menyebutkan belanja bahan bakar minyak (BBM) mulai dari 2021, 2022 dan 2023. Kemudian, dokumen yang ada hubungannya dengan pemeliharaan dan perawatan mesin mulai dari 2022 dan 2024. Dengan telah dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti hasil dari penggeledahan ini, maka akan diserahkan kepda Tim Audit Kejaksaan Tinggi Kepri.

''Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kepri nanti akan menghitung berapa kerugian negaranya dalam dugaan mark up belanja BBM dan anggaran perawatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini bukti-buikti sedang periksa lebih lanjut dan disesuaikan. Termasuk juga akan kembali memanggil para saksi. Sejauh ini, sudah 37 orang saksi yang diminta keterangannya. Baik, dari lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak penyedia,'' ungkap Priyambudi.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun, sambungnya, merupakan langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi terkait anggaran pemerintah di daerah. Untuk penetapan tersangka, setelah keluar perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor kejaksaan Tinggi Kepri.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Priandi Firdaus menyebutkan, terkait dugaan mark up anggaran di Dinas Lingkungan Hidup. Pada Oktober lalu ada penyedia jasa yang datang kepada jaksa penyidik untuk menyerahkan uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan oleh seorang oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup kapada penyedia jasa. Hanya saja, uang sebesar itu untuk apa belum diketahui,'' paparnya.

Yang jelas, tambah Priandi, pada Oktober lalu bertepatan pihaknya mulai melakukan penyeleidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi mark uap anggaran di Dinas Lingkungan Hidup. Uang tersebut sudah diterima jaksa penyidik dan sudah dilakukan penyitaan Dan, belum diketahui apa penyebab oknum pegawai tersebut menyerahkan uang Rp10 juta kepada pihak penyedia,. Yang pasti tetap akan ditelusuri. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Mark Up