batampos- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil
menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke negeri jiran
Malaysia. Pengungkapan ini terjadi ketika pada Selasa (22/7) pukul 22.30 WIB di Perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM Kamis (24/7) mengatakan, pada saat Satpolairud Polres
Karimun melakukan patroli rutin di Perairan Durai terdeteksi ada satu kapal menggunakan mesin tempel yang bergerak. ''Kemudian, kapal patroli Satpolairud langsung melakukan pengejaran dan ditemukan di dalamnya ada 7 orang di atas speedboat,'' ujarnya.
Rinciannya, kata Kapolres, satu orang tekong berinisial Ag dan ditambah dengan 6 orang
penumpang. terdiri dari 5 orang pria dan satu orang perempuan.
Hasil pemeriksaan awal,rencananya 6 orang penumpang ini akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal atau non prosedural. Barang bukti yang diamankan berupa satu uni speedboat dilengkapi satu unit mesin tempel, jaring dan dua jerigen minyak.
''6 orang PMI non prosedural yang diselamatkan ini berasal dari berbagai daerah. Hasil
pemeriksaan 5 orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu orang dari
Provinsi Jawa Barat. korban PMI non prosedural berinisial S, M alias N, Yp, Z, MP dan K. Dalam kasus ini korban menderita kerugian sebesar Rp35.440.000. Terkait kasus ini, pelaku
penyelundupan PMI non prosedural diancam pasal 80 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 63
Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan pidana maksimal 10 tahun,'' jelas Kapolres,
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Adi Suhendra menyebutkan, untuk satu orang korban biaya perjalanan ditanggung oleh seseorang yang langsung berhubungan dengan pihak lain berinisial In yang ada di Jawa Barat. '' Kemudian, untuk 5 orang korban lainnya yang berasal dari Lombok Timur dan Lombok Tengah, Provinsi NTB biaya yang dikeluarkan bervariasi mulai dari Rp6 juta sampai dengan Rp9 juta,'' jelasnya.
Para korban PMI non prosedural ini, tambahnya, ada yang berangkat menggunakan kapal laut
tujuan ke Batam dan ada juga yang menggunakan pesawat dengan tujuan ke Batam. Kemudian, menuju ke Sekupang. Dari Sekupang ada yang ke Tanjungbalai Karimun dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Durai sebagai titik kumpul.
''Dan, ada juga korban PMI non prosedural yang langsung berangkat dari Pelabuhan Sekupang Batam menuju ke Durai. Bukan hanya itu saja, 5 orang yang berasal dari Provinsi NTB ini juga sempat bertemu di Pelabuhan Sekupang, tapi tidak saling kenal. Titik keberangkatan bukan dari Pulau Karimun. Melainkan, pulau Durai langsung ke Malaysia,'' ungkapnya.
Tersangka Ag yang merupakan warga Kecamatan Durai mengaku baru satu kali ini mengirimkan PMI on prosedural ke Malaysia. ''Baru satu kali ini saja. Dan, untuk upah yang didapatkan sebesar Rp1 juta untuk satu orang PMI,'' katanya. (*)
Editor : Tunggul Manurung