batampos- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun masih belum melakukan pembahasan terkait upah minimum kabupaten (UMK) Karimun untuk 2026. Hal ini disebabkan belum adanya aturan dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar menghitung upah.
Kepala DPK Karimun sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah yang dikonfirmasi Batam Pos, Senin (6/10) mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk dari pusat tentang dasar-dasar dalam menetapkan upah untuk tahun depan. ''Saya sudah tanya ke staf saya yang membidangi hubungan industrial bahwa memang belum ada petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaannya,'' ujarnya.
Untuk itu, katanya, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan menggunakan angka kebutuhan hidup layak (KHL) atau tidak. Atau, rumusnya seperti tahun lalu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan didaerah tinggal memasukkan ke rumus. Sehingga, saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan aturan pembahasan upah dari pusat.
Ketua DPC FSPMI Kabupaten Karimun, Fajar menyatakan akan memperjuangkan kenaikan UMK Karimun 2026 minimal 8,5 persen. ''Minimal kenaikan upah 2026 itu akan kita perjuangkan 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,'' ungkapnya.
Dasarnya, tambah Fajar, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor (KMK) 168, kenaikan
upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks
tertentu. MK juga menyatakan dalam penetapannya upah minimum harus mempertimbangkan
pemenuhan KHL.
''Perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sebagai berikut. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 yang diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh FSPMI adalah 1,0 sampai 1,4. Karena, tahun lalu indeks tertentu yg dipakai untuk formula UMK 2025 adalah 0.9,'' terangnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung