Batampos - Muhammad Zen terancam tidak jadi dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun, meski telah dinyatakan lulus seleksi dengan nilai tertinggi. Hingga empat bulan setelah pengumuman hasil seleksi, pelantikan belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Pemkab Karimun sebelumnya mengumumkan hasil seleksi calon Dewan Pengawas dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Panitia Seleksi (Pansel) dengan nomor 22/PANSEL/IX/2025.
Dalam pengumuman tersebut, Dr Sularno ditetapkan sebagai Dewan Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya dari unsur pejabat pemerintah daerah, sementara Muhammad Zen ditetapkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
Ketua Pansel, Djunaidy, saat dikonfirmasi terkait belum dilantiknya Muhammad Zen, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, jabatan Direktur BUMD, khususnya yang bergerak di bidang air bersih, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita lihat rekomendasi dari Kemendagrilah. Belum berarti orang yang sudah lulus tes ini sudah pasti dilantik. Harus dibawa ke Kemendagri,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Djunaidy menegaskan, pengumuman hasil seleksi yang telah dipublikasikan bersifat sementara dan belum final. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri untuk menentukan kelayakan calon.
Baca Juga: Apakah Mesin Mobil F1 Sama dengan Mobil Biasa? Ini Penjelasan dan Perbedaannya
“Ini sama seperti pengisian jabatan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil. Ada tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri, termasuk untuk Inspektorat, BPBD, dan Pemadam Kebakaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait proses pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun yang menjadi mitra kerja DPRD.
“Kita serahkan kepada pansel. Bupati Karimun yang berhak menunjuk Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun,” katanya singkat.
Rodiansyah juga menegaskan bahwa Bupati Karimun merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM) tertinggi dalam struktur Perumda Tirta Mulia Karimun, yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan strategis, mengangkat Dewan Pengawas, serta menyetujui Direksi.
Sebelumnya, Pansel menetapkan Muhammad Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun setelah memperoleh nilai tertinggi dibandingkan empat kandidat lainnya. Dalam persyaratan seleksi, pada huruf U disebutkan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun diutamakan memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pelatihan manajemen air minum, baik di dalam maupun luar negeri, dari lembaga terakreditasi.
Sebagai catatan, pada tahun 2021 lalu, Perumda Tirta Mulia Karimun (saat itu PDAM Karimun) pernah tersandung kasus korupsi. Mantan Direktur PDAM Indra Santo dan bendahara Joni Setiawan divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak