Komisi III DPRD Kepri Soroti HPM Pasir Kuarsa, Pelaku Usaha Keluhkan Harga Tak Sesuai Pasar
Slamet Nofasusanto• Selasa, 20 Januari 2026 | 10:26 WIB
KETUA Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara saat memimpin pertemuan pembahasan HPM Pasir Kuarsa. F. Humas DPRD Kepri untuk Batam Pos
Batampos - Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara menyoroti kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) Pasir Kuarsa yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi pasar. Sorotan tersebut muncul saat rapat DPRD bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin di Tanjungpinang, Senin (19/1/2026) kemarin.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menyusul keluhan pelaku usaha terkait anjloknya harga pasir kuarsa di pasar global dan domestik, di tengah meningkatnya beban fiskal daerah.
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan HPM Pasir Kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika pasar saat ini.
"Harga pasir kuarsa di pasar global dan domestik turun lebih dari 50 persen dibandingkan tiga hingga empat tahun lalu. Namun, di sisi lain, beban pajak daerah justru mengalami peningkatan,” ujar Ady dalam rapat tersebut.
Ady menjelaskan, dari target produksi tahun 2025 sebesar 2,58 juta ton, realisasi produksi PT MMI hanya mencapai sekitar 106 ribu ton atau sekitar 4,1 persen. Menurutnya, rendahnya capaian tersebut lebih disebabkan oleh tekanan pasar dan melemahnya permintaan, bukan karena faktor ketidakpatuhan perusahaan.
Meski menghadapi kondisi pasar yang berat, Ady menegaskan komitmen PT MMI dalam memberikan kontribusi fiskal. Sepanjang 2025, perusahaan tercatat telah menyetorkan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp2,67 miliar yang berasal dari pajak daerah, opsen, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pajak ekspor.
Pelaku usaha pun berharap Komisi III DPRD Kepri dapat berperan sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah daerah guna mendorong evaluasi kebijakan HPM Pasir Kuarsa agar lebih kompetitif dan adaptif terhadap kondisi pasar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, mengungkapkan saat ini HPM Pasir Kuarsa di Kepri ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk wilayah Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna.
Ia berharap, rapat koordinasi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih berimbang.
"Kita ingin kebijakan yang tidak hanya menjaga penerimaan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan investasi dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," pungkas Teddy. (*)