Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mantan Kepala SMK Negeri Kundur Jadi Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Rp1,4 Miliar

Sandi Pramosinto • Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:55 WIB

Tersangka S dan M, yang menjabat sebagai bendahara dana BOS dan SPP, digiring penyidik kejaksaan menuju Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Tersangka S dan M, yang menjabat sebagai bendahara dana BOS dan SPP, digiring penyidik kejaksaan menuju Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

batampos - Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri Kundur, Kamis (26/2).

Tiga tersangka tersebut yakni Z, mantan Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017–2021, serta dua bendahara sekolah masing-masing berinisial S (bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS) dan M (bendahara SPP).

Selain menetapkan tersangka, jaksa juga melakukan penahanan. Tersangka S dan M ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, sedangkan tersangka Z berstatus tahanan kota karena tengah menjalani pengobatan intensif tuberkulosis (TBC).

Kepala Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu, Hengky F Munte, melalui Kasubsi Intelijen Yosef AR Nainggolan, menyampaikan dugaan korupsi terungkap setelah ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS dan SPP sejak 2017 hingga 2023.

Menurut Yosef, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, Z selaku kepala sekolah saat itu diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara dana BOS dan bendahara SPP secara berulang setiap tahun anggaran. Dana tersebut disebut diberikan dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening pribadi tersangka Z.

“Uang tersebut digunakan tanpa kejelasan dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.405.855.343 yang bersumber dari dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017–2023.

Untuk tersangka Z dan S, jaksa menerapkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka M dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor : Fiska Juanda
#korupsi dana bos #tanjungbalai #karimun #korupsi