Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tidak Masuk Kerja Bertahun-tahun, Ini Ganjaran untuk 2 ASN Kecamatan Bakung Serumpun, Lingga

Vatawari BP • Kamis, 9 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Armia
Armia

batampos- 2 orang ASN Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga akan segera diberhentikan dari tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian ini dikarenakan 2 orang oknum tersebut sudah bertahun-tahun tidak masuk bekerja namun masih menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui bahwa 2 orang ASN tersebut bernama Bayu dan Iskandar, pegawai kantor Kecamatan Bakong Serumpun.

Beberapa kali sudah disurati dan mendapatkan teguran dari Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), kedua orang ASN tersebut juga tidak memiliki itikad baik untuk berubah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia menegaskan kedua orang tersebut sudah dibebas tugaskan dan tidak lagi menerima gaji maupun TPP.

"Berkas pemberhentian sudah kita masukkan ke BKN, tinggal menunggu balasan dari BKN saja," tegas Armia saat dikonfirmasi beberepa waktu lalu.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menertibkan seluruh ASN yang ada di Pemkab lingga agar menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan sebaik mungkin.

"Kita digaji oleh negara melalui pajak yang dipungut dari masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jika ada oknum ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik maka kita akan proses seusia dengan aturan yang berlaku sampai pada tahapan pemberhentian jika tidak berubah," jelas Armia.

Denan adanya tindakan tegas terhadap ASN yang tidak bertanggung jawab ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat ASN yang ada di Pemkab Lingga agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan sebaik mungkin. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#asn dipecat