Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Janji Lulus Seleksi Polri, Oknum Ketua Ormas di Lingga Dilaporkan ke Polisi

Vatawari BP • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:10 WIB
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan.

Batampos -  Polres Lingga menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial Z, dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.

Korban diketahui bernama Maharani alias Noni binti Ibrahim, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Dugaan penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, berdasarkan laporan mereka terima, peristiwa bermula pada Selasa, 2 Januari 2025, sekitar pukul 07.59 WIB. Saat itu, terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku mampu membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri.

"Dalam percakapan tersebut, terlapor meminta agar anak korban, Muhammad Rivarthe, dibawa olehnya untuk mengikuti seleksi. Z juga mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian, sehingga membuat korban percaya." ujar Pahala.

Baca Juga: Gerai Koperasi Merah Putih Desa Busung Bintan Pasok Bahan Kebutuhan Pelaku UMKM di Gurun Pasir Telaga Biru

Tak lama berselang, terlapor meminta korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama dirinya. Selanjutnya, pada 4 Juni 2025, korban kembali diminta mentransfer uang Rp50 juta dengan alasan sebagai pegangan.

Karena yakin anaknya akan dinyatakan lulus seleksi Polri, korban memenuhi permintaan tersebut meski tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan uang.

Namun pada hari yang sama, korban menerima kabar bahwa anaknya tidak lulus seleksi penerimaan anggota Polri. Korban kemudian menghubungi terlapor untuk meminta klarifikasi.

Dalam balasan pesannya, terlapor menyebut hasil seleksi tidak dapat diubah karena nilai anak korban tidak memenuhi syarat. Korban pun meminta agar uang yang telah ditransfer sebesar Rp60 juta dikembalikan.

Merasa dirugikan karena uang tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lingga atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lingga #Penipuan Seleksi Anggota Polri #penipuan dan penggelapan