batampos – Kasus pembunuhan terhadap perempuan muda berinisial DA, 19, di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berhasil diungkap jajaran Polda Kepri dan Polres Lingga. Pelaku berinisial JK, 43, yang diketahui merupakan suami siri korban, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri keluar dari wilayah Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Hoei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang hendak menempati sebuah rumah kontrakan di Lingga. Saat memeriksa area belakang rumah, warga menemukan gundukan tanah mencurigakan.
“Pelapor kemudian memanggil rekannya untuk menggali gundukan tanah tersebut. Saat digali ditemukan jenazah seorang perempuan dan langsung dilaporkan ke Polres Lingga,” ujar Nona dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri pelaku JK. Jenazah korban ditemukan terkubur sekitar 50 sentimeter di bawah permukaan tanah.
Polisi menduga kuat motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. JK disebut cemburu karena menaruh curiga kepada korban terkait adik kandungnya sendiri yang berinisial BS.
“Pelaku cemburu terhadap korban hingga emosinya memuncak dan melakukan pembunuhan. Pelaku cemburu kepada adik kandungnya sendiri, yakni BS,” kata Nona.
Menurutnya, korban dan pelaku menikah siri pada 2024. Selama menjalani hubungan, korban disebut kerap mengalami kekerasan dan pembatasan aktivitas dari pelaku.
“Korban merasa ketakutan karena pelaku sering bersikap kasar dan membatasi aktivitas sehari-hari. Semua dipicu rasa cemburu pelaku,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa JK merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya.
“Pelaku ini residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertama,” tegas Ronni.
Sebelum kejadian, korban sempat meminta bantuan kepada BS untuk mencarikan tempat tinggal karena merasa takut terhadap pelaku. Namun keberadaan korban akhirnya diketahui JK setelah menanyakan lokasi korban kepada adiknya tersebut.
Karena merasa tertekan, BS akhirnya mengantar pelaku ke rumah kontrakan korban yang baru ditempati.
“Pelaku tahu korban bersembunyi dan BS mengetahui keberadaannya. Karena itu pelaku menanyakan lokasi korban kepada BS,” jelas Ronni.
Setibanya di rumah kontrakan, sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Namun situasi kemudian mereda hingga keduanya sempat berhubungan badan.
Usai berhubungan, pelaku diduga langsung mencekik korban hingga tewas saat korban dalam kondisi tanpa pakaian.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban menggunakan selimut lalu menguburkannya di belakang rumah kontrakan. Tiga hari kemudian korban ditemukan warga,” ujar Ronni.
Polda Kepri bersama Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke luar daerah. Polisi menelusuri sejumlah pelabuhan dan bandara sebelum memastikan pelaku telah meninggalkan Kepulauan Riau.
Pada 3 Mei 2026, tim bergerak ke Jakarta dan sempat mendatangi rumah mantan istri ketiga pelaku di Subang, Jawa Barat.
“Pelaku sempat bertemu mantan istri ketiganya dan memberikan telepon genggam kepada anaknya sebelum kembali pergi pada malam harinya,” kata Ronni.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Saat pengejaran dilakukan, pelaku kembali berpindah menuju Lumajang.
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap JK pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di wilayah Lumajang dengan bantuan personel Polres Lumajang.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membunuh korban pada 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Motifnya karena cemburu,” ungkap Ronni.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menambahkan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku lebih dahulu mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak.
“Setelah minum alkohol, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat korban dalam kondisi tanpa pakaian, pelaku mencekik leher korban sambil menindih tubuh korban hingga meninggal dunia,” jelas Pahala.
Setelah korban dipastikan meninggal, jasad korban dibungkus menggunakan selimut lalu dikuburkan di belakang rumah kontrakan. Pelaku juga disebut sempat membakar selimut dan pakaian korban untuk menghilangkan jejak.
“Korban ditemukan tiga hari setelah kejadian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Editor : Putut Ariyotejo