Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Di Tengah Kibaran Bendera Bajak Laut One Piece, Ini Aturan dan Etika Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Perlu Diketahui Masyarakat

Chahaya Simanjuntak • Senin, 11 Agustus 2025 | 21:14 WIB

Seorang pedagang bendera, umbul Umbul dan akserosris yang bernuansa merah putih menyusun dagangan yang akan jual di kawasan Batam kota, Minggu (27/7).
Seorang pedagang bendera, umbul Umbul dan akserosris yang bernuansa merah putih menyusun dagangan yang akan jual di kawasan Batam kota, Minggu (27/7).

Batampos - Menjelang peringatan hari kemerdekaan ke-80 tahun Republik Indonesia, muncul bendera One Piece, yang diambil dari komik Jepang karangan Eiichiro Oda. Bendera ini berkibar di berbagai kawasan di Indonesia, dan viral di media sosial.

Pesan simboliknya, seperti dilansir dari KBR.Id menyebutkan, pengibaran ini merupakan sindiran bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pejuang kita terdahulu, justru saat ini hanya dinikmati segelintir kelompok kekuasaan. Kemerdekaan rakyat yang diperjuangkan para pahlawan dibajak oleh mereka yang curang. Makna yang sangat dalam di tengah situasi saat ini.

Namun, tahukah kamu, tidak selayaknya menyandingkan bendera Merah Putih dengan bendera lain hal apa pun baik itu untuk lelucon maupun bentuk protes. Mengapa?

Karena Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia. Mengibarkan bendera tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga memiliki aturan dan etika yang diatur dalam perundang-undangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai bentuk tidak menghormati lambang negara.

Pengaturan tentang Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini menjelaskan bentuk, warna, ukuran, waktu, dan cara pengibaran bendera secara benar.

Pasal 7 ayat 1 UU 24/2009 menyebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus di setiap rumah warga negara Indonesia, instansi pemerintah, dan kantor swasta.

Ada pun etika dan aturan pengibaran bendera yakni:

Baca Juga: Kadin Batam Apresiasi 27 Tahun Kiprah Batam Pos

1. Waktu Pengibaran

Bendera dikibarkan pada pukul00 hingga 18.00. Pada acara tertentu seperti Hari Kemerdekaan, upacara resmi dilaksanakan pada pukul 10.00 waktu setempat.

2. Posisi Bendera

- Saat dikibarkan, bendera harus dinaikkan dengan cepat dan diturunkan dengan perlahan.

- Bendera harus berada ditempat yang lebih tinggi dan jelas terlihat.

- Jika dipasang bersama bendera negara lain, posisinya harus sejajar dan ukuran bendera sama.

3. Kondisi Bendera

Baca Juga: Mengulas Bendera Merah Putih, Lambang Kemerdekaan Abadi Indonesia

Bendera yang robek, pudar, atau rusak tidak boleh digunakan. Bendera yang sudah tidak layak pakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar secara hormat.

4. Larangan Penggunaan Bendera

- Tidak boleh digunakan sebagai hiasan, reklame, atau penutup meja.

- Tidak boleh digunakan sebagai sarana pakaian, kecuali untuk atribut resmi yang ditentukan negara.

- Tidak boleh dipasang terbalik (merah di bawah, putih di atas) karena menandakan tanda bahaya.

5. Pengibaran Setengah Tiang

Dalam masa berkabung nasional atau untuk menghormati tokoh bangsa yang wafat, bendera dikibarkan setengah tiang sesuai ketentuan pemerintah.

Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap perjuangan pahlawan dan simbol persatuan bangsa.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini, sehingga bendera tetap berkibar dengan penuh kehormatan dan sesuai etika negara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#one piece #indonesia #merah putih #bendera indonesia #bendera merah putih