batampos – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong pemberian hukuman yang lebih berat terhadap oknum anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian sebagai penegak hukum.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan sejumlah kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan bahwa sanksi yang selama ini dijatuhkan belum sepenuhnya memberikan efek jera.
“Beberapa kasus ternyata belum memberikan efek jera, padahal sudah ada yang dituntut hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Kalau dipecat itu biasa, tetapi perlu ada pemberatan hukuman yang lebih tegas,” ujar Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/6).
Menurutnya, anggota Polri memiliki tanggung jawab khusus dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Karena itu, ketika justru terlibat dalam kejahatan tersebut, hukuman yang diterima layak diperberat dibanding masyarakat umum.
“Karena tugasnya menjaga keamanan dan memastikan tidak ada peredaran narkoba. Dengan fungsi dan pengetahuan yang dimilikinya, hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan bisa diperberat,” katanya.
Selain itu, Kompolnas meminta agar setiap kasus narkoba yang melibatkan personel kepolisian ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian serius. Siapa pun yang terlibat harus diungkap, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun fungsi. Peristiwa harus dibuat terang, sanksi harus jelas, sehingga benar-benar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyusul pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam penggerebekan tersebut, seorang anggota polisi berinisial AFH yang berstatus sebagai pengunjung hotel turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya tidak akan menutupi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
“Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum yang terlibat,” ujarnya.
AFH saat ini telah diproses melalui jalur etik maupun pidana.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga terjadi peredaran ekstasi dan vape etomidate secara terselubung di lingkungan hotel yang melibatkan sejumlah karyawan dan pengunjung. Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pihak dalam struktur operasional tempat usaha yang mengetahui aktivitas penggunaan narkoba tersebut.
Secara keseluruhan, penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan pengunjung hotel. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 127 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Jamil Qasim