batampos – Jauh sebelum menjadi buronan internasional dan masuk daftar pencarian Interpol, Fredy Pratama memulai bisnis gelapnya dari kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari sana, ia membangun jaringan peredaran narkotika yang kemudian berkembang hingga menjadi salah satu sindikat terbesar di Asia Tenggara.
Berdasarkan informasi kepolisian, Fredy mulai mengedarkan sabu dan ekstasi di Kalimantan Selatan sejak 2009. Seiring waktu, jaringan yang dibangunnya semakin meluas hingga menjangkau sejumlah kota besar di Pulau Jawa dan pasokan narkotika yang diduga berasal dari kawasan Golden Triangle.
Aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat. Untuk menghindari penangkapan, Fredy melarikan diri ke luar negeri pada 2014. Hingga kini keberadaannya belum dipastikan, meski beredar informasi bahwa ia bersembunyi di Thailand, negara asal istrinya.
Bangun Sindikat dari Luar Negeri
Meski berada di luar Indonesia, Fredy justru semakin leluasa mengendalikan jaringan peredaran narkoba. Dari luar negeri, ia mengatur distribusi narkotika ke Indonesia melalui jaringan bandar dan kurir yang tersebar di berbagai daerah.
Pada 2023, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebut jaringan Fredy sebagai salah satu sindikat narkoba paling rapi yang pernah ditangani kepolisian.
"Jaringan Fredy Pratama boleh dikatakan sebagai jaringan yang rapi," ujar Wahyu.
Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan pola komunikasi dan sistem kerja yang sulit dideteksi sehingga kerap berhasil mengelabui aparat saat menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Operasi Escobar dan TPPU
Untuk membongkar sindikat tersebut, Polri meluncurkan Operasi Escobar dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah instansi terkait.
Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus aliran dana jaringan Fredy.
Hasil penelusuran PPATK menunjukkan besarnya skala bisnis gelap tersebut. Dalam periode 2012–2023, sebanyak 606 rekening yang diduga terkait jaringan Fredy telah diblokir.
Selama kurun waktu tersebut, nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp51 triliun, atau rata-rata lebih dari Rp5 triliun per tahun.
Aset Triliunan Rupiah Disita
Polri juga berhasil menyita aset milik Fredy Pratama dan jaringannya dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun.
Barang bukti yang diamankan antara lain aset hasil tindak pidana, 10,2 ton sabu, lebih dari 1,1 juta butir ekstasi, serta ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.
Penangkapan Orang Kepercayaan Fredy
Perkembangan terbaru terjadi setelah Bareskrim Polri menangkap Frans Antoni, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan sekaligus pengendali keuangan jaringan Fredy Pratama.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan pemeriksaan terhadap Frans masih berlangsung secara intensif.
"Masih dalam pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa selama bersembunyi di Thailand, Frans mendapat bantuan dari warga negara Thailand yang merupakan orang suruhan Fredy Pratama.
Menurut Eko, penangkapan Frans menjadi langkah penting untuk membongkar seluruh jaringan sekaligus mempersempit ruang gerak Fredy yang hingga kini masih berstatus buronan internasional.
"Penyidikan akan difokuskan pada pengungkapan seluruh aliran dana dan jaringan pendukung, termasuk upaya pengejaran subjek red notice atas nama Fredy Pratama dan jaringannya yang lain yang masih dalam pencarian," tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim