batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dengan putusan tersebut, syarat usia minimal 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tetap berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya ketentuan tersebut.
"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I lebih banyak didasarkan pada rencana untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada 2026, namun tidak dapat dilakukan karena usianya baru 21 hingga 22 tahun saat pendaftaran," ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Mahkamah menilai dalil yang diajukan Pemohon II juga hanya didasarkan pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang aktual.
Karena itu, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, kedua pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan upaya nyata untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayah tertentu.
"Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," kata Suhartoyo.
Majelis hakim menilai kerugian yang dikemukakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang secara wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.
Permohonan uji materi tersebut menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur salah satu syarat pencalonan kepala desa, yakni berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Melalui putusan ini, ketentuan batas usia minimal calon kepala desa tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. (*)
Editor : Jamil Qasim