batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang ditangani maupun identitas seluruh pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syah Afandi terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki total kekayaan sebesar Rp10.670.002.596.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp5,95 miliar yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
Untuk aset kendaraan, Syah Afandi melaporkan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp925 juta, terdiri atas:
-
Kawasaki R270 tahun 2019
-
Toyota Alphard tahun 2022
-
Yamaha NMAX tahun 2024
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan:
-
Harta bergerak lainnya sebesar Rp433 juta
-
Surat berharga senilai Rp37,93 juta
-
Kas dan setara kas sebesar Rp4,317 miliar
Di sisi lain, Syah Afandi juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp993,07 juta.
Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp10,67 miliar.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. (*)
Editor : Jamil Qasim