Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Isu Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, DPR Masih Tunggu Kepastian

jpg • Jumat, 10 Juli 2026 | 08:31 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Istimewa)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Istimewa) 

batampos – Komisi III DPR RI belum mengambil sikap terkait isu yang menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah penyidikan dugaan korupsi batu bara. DPR menegaskan masih menunggu kepastian informasi sebelum memberikan tanggapan resmi.

Isu tersebut mencuat setelah nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi batu bara yang saat ini tengah diusut Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kabar tersebut kepada sejumlah pihak. Namun, hingga kini informasi yang diperoleh belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami juga mencoba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Ia menegaskan Komisi III tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

"Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Kejagung Hormati Proses Penyidikan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).

Ia menambahkan, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Temukan Emas dan Uang Tunai

Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar di sebuah rumah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut ramai diberitakan sebagai milik Jampidsus Febrie Adriansyah, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi kepemilikannya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Anang mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Febrie Adriansyah #Jampidsus