batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anak serta merenovasi rumah pribadinya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan sebagian dana gratifikasi diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang digelar pada November 2020.
"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Selain itu, KPK menduga sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf yang berada di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.
Menurut Taufik, total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.
Kasus tersebut berawal dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Identitas tersangka kemudian diungkap pada 3 Juli 2025, yakni Ma'ruf Cahyono.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan Ma'ruf pada Kamis (9/7) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana gratifikasi tersebut, termasuk penggunaannya untuk berbagai kepentingan pribadi selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI. (*)
Editor : Jamil Qasim