Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemerintah-DPR Didorong Susun UU Pelarangan LGBT

jpg • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi kaum LGBT. (Istimewa)
Ilustrasi kaum LGBT. (Istimewa) 

batampos – Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mendorong pemerintah bersama DPR RI segera menyusun undang-undang yang mengatur pelarangan praktik LGBT di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai respons atas semakin terbukanya kelompok LGBT menampilkan identitasnya di ruang publik.

Anwar menilai pembentukan aturan tersebut tidak akan menghadapi kendala berarti selama pemerintah dan DPR tetap berpegang pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara.

"Kita berharap pemerintah dan DPR dapat membuat undang-undang tentang pelarangan LGBT secepatnya," ujarnya, Kamis (9/7).

Ketua PP Muhammadiyah itu juga mengaitkan usulannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

Menurut Anwar, praktik LGBT dinilai bertentangan dengan nilai agama dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia. Ia berpendapat hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial di masa mendatang.

Ia juga menyinggung sila pertama Pancasila serta Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar untuk menyusun regulasi yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat Indonesia.

Anwar menambahkan, enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, menurutnya tidak membenarkan praktik LGBT. Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyusun aturan yang melarang praktik tersebut.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu mengambil sikap terhadap isu LGBT. Ia juga mencontohkan Rusia sebagai negara yang telah menerapkan kebijakan pelarangan terhadap aktivitas LGBT.

"Presiden Rusia saja yang falsafah bangsanya bukan Pancasila berani melarang LGBT. Lalu mengapa kita sebagai bangsa yang bertuhan tidak berani?" katanya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Susun UU #LGBT