batampos – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan atau melakukan penipuan terhadap calon jamaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jamaah di Arab Saudi, mulai dari tidak menyediakan tiket hingga memberikan informasi yang menyesatkan.
"Saya menerima banyak laporan tentang travel umrah yang menelantarkan jamaah dengan berbagai alasan, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiket tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8).
Baca Juga: Pencurian Kabel dan Besi Jembatan I Barelang, Kerugian Tembus Rp440 Juta
Dahnil mengatakan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap travel yang melanggar aturan.
Menurutnya, setiap penyelenggara yang terbukti menelantarkan jamaah, meski baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga akan membawa kasus-kasus penipuan ke ranah pidana. Langkah tersebut mencakup dugaan praktik jual beli layanan badal maupun dam palsu yang disebut telah merugikan jamaah hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: BMSDA Temukan Sampah dan Sedimentasi Jadi Penyumbat Drainase Piayu
"Kasus-kasus seperti ini harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum yang merugikan masyarakat," katanya.
Dahnil menilai penindakan hukum juga penting untuk menjaga nama baik para ustaz dan kiai yang selama ini menjalankan dakwah secara tulus, namun ikut tercoreng akibat ulah segelintir oknum.
Ia menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah.
"Pemerintah tidak akan membiarkan jamaah yang ingin menyempurnakan ibadah justru dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dahnil juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diminta memastikan travel yang dipilih telah memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, serta memberikan kepastian keberangkatan dan layanan sesuai ketentuan, guna menghindari praktik penipuan. (*)
Editor : Jamil Qasim