batampos - Menjaga kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif tidak hanya dilakukan dengan membayar iuran tepat waktu. Peserta juga perlu mengatur pembayaran iuran sesuai kemampuan agar tidak menimbulkan tunggakan.
Untuk membantu peserta memenuhi kewajiban tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah fasilitas, di antaranya program Menabung Demi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (NADI JKN) dan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kedua program tersebut memiliki fungsi yang berbeda. NADI JKN ditujukan bagi peserta yang ingin mempersiapkan pembayaran iuran sebelum mengalami tunggakan. Sementara itu, REHAB diperuntukkan bagi peserta yang telah memiliki tunggakan dan memenuhi ketentuan untuk mengikuti program pembayaran secara bertahap.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan perbedaan kedua program tersebut saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit BP Batam pada akhir Agustus 2026.
NADI JKN untuk Persiapan Bayar Iuran
Prihati mengatakan NADI JKN dapat dimanfaatkan peserta untuk menyisihkan dana secara berkala guna mempersiapkan pembayaran iuran JKN.
Penyisihan dana dapat dilakukan secara harian, mingguan, maupun bulanan melalui layanan digital yang tersedia.
“Menabung demi iuran, dia bisa dikolek harian, mingguan, atau bulanan untuk membayarkan iuran. Ini bisa dengan di aplikasi, dan lebih mudah bagi mereka yang punya Mobile JKN,” kata Prihati.
Menurut dia, pola tersebut dapat membantu peserta mengatur keuangan sehingga kebutuhan pembayaran iuran sudah dipersiapkan sebelum jatuh tempo.
Dengan demikian, NADI JKN lebih bersifat sebagai langkah antisipasi. Peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap agar pembayaran iuran tidak terasa berat ketika waktu pembayaran tiba.
REHAB untuk Peserta yang Punya Tunggakan
Berbeda dengan NADI JKN, program REHAB ditujukan bagi peserta yang sudah memiliki tunggakan iuran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Melalui program tersebut, peserta yang memenuhi ketentuan dapat menyelesaikan tunggakan secara bertahap sehingga pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus.
“Kalau menunggaknya sampai Rp1 juta, dan hanya bisa bayar Rp100 ribu per bulan, maka bisa gunakan aplikasi JKN REHAB,” ujar Prihati.
Karena itu, peserta perlu memahami bahwa NADI JKN dan REHAB bukanlah program yang sama.
NADI JKN digunakan untuk membantu peserta menyiapkan dana iuran secara berkala sebelum terjadi tunggakan. Sementara REHAB merupakan fasilitas pembayaran bertahap bagi peserta yang sudah memiliki tunggakan sesuai ketentuan.
Mobile JKN Permudah Layanan Peserta
Selain menyediakan fasilitas terkait pembayaran iuran, BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Prihati mengatakan jumlah pengguna Mobile JKN saat ini telah mencapai sekitar 64 juta jiwa. Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi kepesertaan, tetapi juga menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Digitalisasi layanan diharapkan dapat memudahkan peserta mengakses informasi dan mengelola kebutuhan kepesertaan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta Diimbau Tidak Membiarkan Tunggakan Berlarut
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar tidak membiarkan kewajiban pembayaran iuran berlarut-larut. Pengelolaan iuran secara tertib penting untuk menjaga kepesertaan sekaligus mendukung keberlangsungan Program JKN.
Prihati menekankan bahwa keberlangsungan JKN tidak terlepas dari prinsip gotong royong antarpeserta.
“Gotong royong, semua tertolong. Bahagia dikala sehat, tidak perlu jatuh miskin dikala sakit,” katanya.
Karena itu, peserta dapat memanfaatkan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing.
Bagi peserta yang belum memiliki tunggakan, NADI JKN dapat digunakan untuk membantu mempersiapkan pembayaran iuran secara berkala. Sementara peserta yang sudah memiliki tunggakan dapat mempertimbangkan REHAB apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan kedua fasilitas tersebut, peserta diharapkan dapat mengatur pembayaran iuran JKN dengan lebih baik dan menghindari penumpukan tunggakan. (*)
Editor : Putut Ariyo