Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 20:39 WIB

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9). f (jawapos)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9). f (jawapos)

batampos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (14/9/2026).

Permohonan itu teregister dalam Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat dikabulkan.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sulistyo menyebut Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, permohonan tersebut telah diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.

Selain persoalan pengajuan praperadilan, hakim juga menilai sejumlah materi yang disampaikan Lodewyk terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk ke ranah pembuktian perkara pokok.

Menurut hakim, materi tersebut semestinya diperiksa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Sulistyo.

Kuasa Hukum Lodewyk Sebut Ada Kriminalisasi
Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menilai proses hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk.

OC Kaligis menilai putusan tersebut tidak mengubah pandangannya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Lodewyk. Dia juga mempertanyakan sejumlah bukti yang menurutnya tidak dipertimbangkan dalam persidangan praperadilan.

“Ini, ini bukti, saya katakan kriminalisasi,” tegas OC Kaligis.

Salah satu bukti yang dipersoalkan OC Kaligis adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disebut ditandatangani Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut OC Kaligis, SPDP tersebut mencantumkan penyidikan terhadap Lodewyk dimulai pada 4 Juni 2026. Namun, dia menyebut kliennya telah ditangkap sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026.

“Ini dari Jampidsus. Dari JAM, iya, FA. Nih, pemberitahuan kepada Pusung dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, kan aneh. Padahal, tanggal 3 Juni sudah ditangkap,” pungkasnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Lodewyk Pusung Wakil Kepala BGN praperadilan ditolak