Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Kompak

jpg • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:43 WIB
Kepala BGN Sudaryono/(Istimewa)
Kepala BGN Sudaryono/(Istimewa)

batampos - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, keputusan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama sehingga tidak boleh ada pembagian penerima MBG di dalam satu sekolah.

Ketentuan itu disampaikan Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

"Untuk sekolah negeri ini harus, kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua," kata Sudaryono.

Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Aturan tersebut untuk sementara mengharuskan sekolah negeri mengambil keputusan secara menyeluruh, bukan berdasarkan pilihan sebagian siswa.

Dengan demikian, tidak diperbolehkan dalam satu sekolah negeri terdapat siswa yang menerima MBG sementara siswa lainnya tidak menerima karena perbedaan kemampuan ekonomi.

"Itu keputusan sementara adalah seperti itu. Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen nggak mampu," ujar Sudaryono.

Sekolah dan Wali Murid Harus Sepakat

Sudaryono menjelaskan, keputusan menerima atau menolak MBG di sekolah negeri harus melalui konsensus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali murid.

Jika sekolah memutuskan menerima program MBG, seluruh siswa menjadi penerima. Sebaliknya, jika hasil kesepakatan menyatakan menolak, program tersebut tidak diberikan kepada sebagian siswa saja.

"Kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah, komite sekolah, wali muridnya harus sepakat, sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," katanya.

Ketentuan tersebut sekaligus menutup kemungkinan penerapan MBG berdasarkan kategori kemampuan ekonomi siswa dalam satu sekolah negeri.

BGN Sebut MBG sebagai Demokratisasi Gizi

Sudaryono mengatakan pelaksanaan MBG pada prinsipnya ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat sasaran terhadap asupan gizi. Namun, BGN tetap mempertimbangkan pihak yang tidak bersedia menerima program tersebut.

"Jadi prinsipnya adalah ini adalah demokratisasi gizi. Intinya semua berhak diberikan, kecuali yang tidak mau," ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Sudaryono juga menyebut BGN telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengarahkan layanan kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sekolah Swasta Punya Mekanisme Berbeda

Sementara itu, mekanisme untuk sekolah swasta akan ditangani secara berbeda. Menurut Sudaryono, kondisi masing-masing sekolah swasta dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan program MBG.

"Dan kami, terkait sekolah swasta saya kira lebih beda penanganannya, karena memang sekolah swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya," pungkasnya.

Dengan ketentuan sementara tersebut, sekolah negeri yang menerima MBG tidak dapat memilih sebagian siswa sebagai penerima. Pilihannya berlaku secara menyeluruh berdasarkan kesepakatan sekolah, komite sekolah, dan wali murid. (*)

Editor : Putut Ariyo
Sudaryono pendidikan Mbg BGN sekolah negeri