batampos – Advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, menilai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, kurang cermat dalam menyikapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan kasasi tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Wakit menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Gibran yang menyebut putusan MA tidak dapat dieksekusi secara sempurna akibat perubahan keadaan hukum. Selain itu, putusan tersebut dinilai tidak berlaku surut atau retroaktif serta tidak relevan dijadikan rujukan politik di DPR.
Menurut Wakit, terdapat tiga persoalan berbeda yang perlu dipisahkan, yakni keabsahan surat penyetaraan pendidikan, pemenuhan syarat pencalonan, serta mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.
"Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda, keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan," kata Wakit, Minggu (1/11).
Dia juga menyoroti penggunaan Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta istilah retroaktif dalam argumentasi pihak Gibran.
Menurutnya, MA tidak sedang membentuk norma baru yang berlaku surut, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang digunakan sebagai dasar pencalonan pada Pemilu 2024.
Wakit turut mengaitkan putusan tersebut dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dia menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara SMA.
"Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan," tegasnya.
Terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Wakit mengingatkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA. Pasal tersebut mengatur bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakit juga menilai kesimpulan kuasa hukum Gibran yang menyebut DPR tidak memiliki ruang untuk melakukan pengawasan masih terlalu dini.
Dia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mencantumkan ketentuan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai salah satu alasan pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.
Meski demikian, Wakit mendorong DPR tidak terburu-buru membicarakan pemakzulan. Menurut dia, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta KPU dan Kemendikdasmen memberikan penjelasan serta memverifikasi dokumen pencalonan Gibran.
"Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945," urainya.
Dia menegaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk mendorong keterbukaan dokumen pencalonan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
"Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil Presiden menggantung tanpa jawaban," ucap Wakit.(*)
Editor : Cipi Ckandina