batampos – Mabes Polri menyiapkan sanksi tindakan hingga hukuman disiplin bagi anggota yang terbukti menggunakan rokok elektrik atau vape. Bahkan, sanksi pidana dapat dijatuhkan jika vape yang digunakan mengandung etomidate atau zat narkotika lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan personel.
Jika ditemukan anggota atau pegawai Polri menggunakan vape yang mengandung etomidate maupun narkotika cair lainnya, proses hukum pidana akan diterapkan.
”Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana,” kata Isir kepada wartawan, Senin (2/11).
Selain menerapkan sanksi secara berjenjang, Mabes Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku anggotanya, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan personel Polri yang kedapatan melanggar larangan tersebut.
”Kami mengajak juga masyarakat, ayo silakan mengawasi juga. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 atau diadukan langsung kepada Divisi Propam Polri maupun jajaran Propam di tingkat polda hingga polres.
Menurut Isir, pengawasan terhadap personel juga dilakukan melalui mekanisme internal. Di antaranya pengawasan struktural, fungsional, serta pengawasan melekat oleh atasan.
”Secara internal kami punya pengawasan struktural, kami punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kami lakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) pada 30 Oktober 2026. Larangan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari Mabes Polri, polda, polres, polsek hingga seluruh jajaran.
Kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi personel Polri aktif, tetapi juga Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Seluruhnya dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurut dia, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Zat terlarang kini juga dapat berbentuk cairan yang disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam penggunaannya, vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan. Komponen cairan inilah yang berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika.
”Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Isir.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Sebab, kandungan narkotika dalam cairan vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.
Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape sebagai langkah pencegahan sekaligus menjaga integritas personel dalam menjalankan tugas. (*)
Editor : Cipi Ckandina