DJP Pastikan Transfer Uang dari Luar Negeri Tak Kena PPN

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 19:05 WIB
ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.(ist)
ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.(ist)

batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan pajak baru. Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, menjelaskan SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN maupun menjadikan transfer dana personal dan remitansi sebagai objek pajak baru.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11).

Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak ganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penggunaan data dalam sistem tersebut dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inge menjelaskan, tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan peraturan perpajakan.

Dia juga menegaskan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Artinya, sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut pajak atas aktivitas pengiriman uang pribadi maupun kiriman uang masyarakat dari luar negeri.

"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," jelasnya.

Konsumen Tak Perlu Urus Administrasi PPN
Dari sisi konsumen, penerapan SPP-TDLN diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian dalam pemungutan pajak atas pemanfaatan layanan digital luar negeri.

Melalui sistem tersebut, konsumen tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas transaksi digital yang memang menjadi objek pajak.

Inge mengatakan mekanisme ini membuat proses pemungutan lebih praktis dan tertib, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai pemungut PPN.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
DJP Luar Negeri ppn transfer